Operasi Pekat Mahakam 2026, Polisi Sita Hampir 10 Ton Cap Tikus dan Amankan 12 Orang

SAMARINDA – Aparat Satuan Samapta Polresta Samarinda menggagalkan peredaran minuman keras tradisional dalam jumlah besar saat pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026. Hampir 10 ton miras jenis cap tikus diamankan dari kawasan Palaran, Senin (23/2/2026) dini hari.

Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 00.10 WITA. Petugas menghentikan dua unit truk dan satu mobil penumpang yang diduga membawa muatan mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut ternyata mengangkut ribuan liter miras tradisional yang dikemas dalam ratusan karung plastik.

Kasatsamapta Polresta Samarinda, Kompol Baharuddin, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban selama Ramadan. “Ini dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026 untuk menciptakan situasi kondusif menjelang Ramadan. Operasi ini dilakukan secara terpusat di seluruh Indonesia,” ujar Baharuddin saat memberikan keterangan resmi, Senin (23/2/2026).

Ia menjelaskan, penyergapan dilakukan ketika para pelaku baru saja selesai memuat barang dan hendak mengirimkannya ke luar kota.
“Kami amankan saat mereka baru selesai memuat barang dan akan digeser ke Balikpapan. Setelah diperiksa, ternyata muatannya miras jenis cap tikus,” tambahnya.

Dari hasil pendataan, total barang bukti yang diamankan mencapai 9.880 kilogram atau hampir 10 ton yang terbagi dalam 247 karung. Rinciannya, satu truk bermuatan 4.520 kilogram (113 karung), truk lainnya 5.320 kilogram (133 karung), serta satu mobil penumpang membawa 40 kilogram (1 karung).

“Total keseluruhan ada 247 karung. Seluruhnya merupakan miras tradisional jenis cap tikus yang rencananya akan dipasarkan,” jelas Baharuddin.

Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan 12 pria yang berada di lokasi. Salah satunya berinisial F (48) yang disebut sebagai penanggung jawab sekaligus pemilik barang. Sementara lainnya masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam jaringan distribusi tersebut.

“Semua yang diamankan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui peran masing-masing,” pungkasnya. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.