Operasi Bersinar 2026, BNN Sita Ratusan Kilogram Narkoba dan Amankan Puluhan Tersangka

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengungkap serangkaian kasus peredaran gelap narkotika dalam pelaksanaan Operasi Bersinar 2026. Penindakan yang berlangsung di berbagai provinsi itu membongkar jaringan narkoba nasional hingga lintas negara dengan total puluhan tersangka dan barang bukti bernilai ratusan miliar rupiah.

Operasi pemberantasan narkotika yang dilakukan BNN RI bersama aparat gabungan berhasil menjaring berbagai sindikat peredaran narkoba di sejumlah wilayah, mulai dari Sumatera, Kalimantan, Jawa hingga Sulawesi. Penindakan ini melibatkan kerja sama dengan Kepolisian RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta instansi terkait lainnya.

Sepanjang operasi, aparat berhasil mengamankan 31 orang tersangka dari sejumlah kasus berbeda. Barang bukti yang disita meliputi sabu dengan total ratusan kilogram, ganja, ekstasi, ketamin, hingga cairan vape yang mengandung zat terlarang jenis etomidate.

BNN menyebut keberhasilan operasi tersebut diperkirakan mampu mencegah ratusan ribu masyarakat terpapar penyalahgunaan narkotika. Nilai ekonomi barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai lebih dari Rp200 miliar.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada jaringan pengiriman sabu lintas wilayah Aceh menuju Jabodetabek. Tim gabungan berhasil menggagalkan distribusi puluhan kilogram sabu yang disamarkan dalam kemasan teh dan dibawa menggunakan jalur darat menuju Pulau Jawa.

Selain itu, Kalimantan Timur juga menjadi salah satu titik pengungkapan besar. Petugas membongkar jaringan yang diduga dikendalikan seorang buronan dengan lokasi penindakan di jalur poros Samarinda–Berau, Kabupaten Kutai Timur. Dari operasi tersebut, aparat menyita puluhan kilogram sabu serta ribuan cartridge vape yang diduga mengandung zat narkotika.

“Jaringan ini menggunakan pola pengawalan kendaraan terpisah untuk mengelabui petugas. Narkotika disembunyikan dalam koper dan kemasan tertutup,” demikian keterangan dalam rilis BNN.

Tidak hanya jalur darat, modus penyelundupan melalui jasa pengiriman dan kurir udara juga menjadi perhatian aparat. BNN bersama Bea Cukai mengungkap jaringan internasional yang memanfaatkan identitas palsu serta alamat penerima fiktif untuk memasukkan sabu dari kawasan Golden Triangle ke Indonesia.

Dalam kasus berbeda, petugas turut mengamankan kurir yang membawa narkotika melalui penerbangan domestik dengan sasaran distribusi ke wilayah pariwisata. Aparat juga menemukan praktik pemecahan dan pengemasan ulang sabu di kamar hotel yang ditujukan untuk pasar Jabodetabek dan Sulawesi.

Di wilayah Sumatera Barat, BNN menggagalkan distribusi ganja skala besar dengan menyita ratusan bungkus ganja kering yang diangkut menggunakan kendaraan darat. Sementara pengungkapan lain dilakukan di Riau, Aceh, Sulawesi Tengah, Kepulauan Riau, hingga Jawa Timur.

BNN menilai para pelaku kini terus mengembangkan metode penyelundupan, termasuk memanfaatkan produk cairan rokok elektrik, jasa ekspedisi, hingga penggunaan identitas palsu untuk menghindari pelacakan petugas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat, mulai dari hukuman penjara jangka panjang hingga pidana mati, sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.

BNN juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. (Rls)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.