NU Diminta Aktif Dukung Visi Kukar Idaman Terbaik, Pemkab Siapkan Fasilitas Penunjang

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan pentingnya peran organisasi keagamaan dalam mendukung arah pembangunan daerah. Hal ini disampaikan Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, saat menghadiri pelantikan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kukar masa bakti 2025–2030 yang digelar di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Rabu (22/10/2025).

Pasca pelantikan, Bupati Aulia menyampaikan harapan besar kepada kepengurusan baru tersebut. Yakni dengan kehadiran PCNU sebagai salah satu organisasi keagamaan terbesar di Kukar ini dapat turut berkontribusi dalam mewarnai pembangunan secara lebih luas.

“PCNU merupakan organisasi keagamaan yang memiliki banyak kader. Saya berharap secara organisasi dapat berperan aktif membantu Pemkab Kukar membangun daerah sesuai dengan visi misi Kukar Idaman Terbaik,” terang Bupati Aulia.

Ia menambahkan, pemerintah daerah melihat NU dan Muhammadiyah sebagai mitra strategis, bukan hanya dalam aspek keagamaan, tetapi juga sosial dan ekonomi. Karena itu, Pemkab Kukar berkomitmen memberikan dukungan nyata terhadap program-program yang dijalankan kedua organisasi tersebut.

“Tadi ada permintaan bantuan mobil operasional, Insya Allah tahun depan akan kita bantu,” lanjut Aulia.

Selain dukungan armada operasional, Aulia juga menyiapkan skema pemberdayaan ekonomi organisasi melalui penyediaan ruang usaha. Ia menyebut Pemkab Kukar berencana mengalokasikan lapak khusus di kawasan Pasar Tangga Arung bagi NU dan Muhammadiyah, yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan produk dan usaha binaan.

Bupati Aulia menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan organisasi keagamaan seperti NU menjadi bagian penting dalam memperkuat pembangunan berbasis nilai-nilai keagamaan, kemandirian ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat.

“Nanti secara teknis akan kita atur, kita berikan spot tersendiri untuk kegiatan ekonomi. Banyak produk santri yang bisa dijual dan dikembangkan di sana,” tutupnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.