Nekat Curi Motor di Teras Rumah, Polsek Kembang Janggut Ciduk Dua Pria di Desa Pulau Pinang

TENGGARONG – Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor. Peristiwa curanmor tersebut terjadi pada Jumat, (30/1/2026) sekitar pukul 00.30 WITA, di RT 7 Desa Pulau Pinang, Kecamatan Kembang Janggut.

Korban bernama Husen Maula, kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi KT-4177-CAT, yang diparkir di teras depan rumahnya. Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut segera melakukan penyelidikan pasca mendapatkan laporan.

Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, diketahui keberadaan dua terduga pelaku. Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial L dan RAS. Keduanya berhasil diamankan di Desa Pulau Pinang, Kecamatan Kembang Janggut. Bersama 2 tersangka turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban serta satu buah kunci kendaraan.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polsek Kembang Janggut dalam memberantas tindak pidana. Khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Kembang Janggut. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Dedi Supriyanto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kembang Janggut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kami pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tutup AKP Dedi Supriyanto.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.