TENGGARONG – Unit Reskrim Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus memilukan, terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Selerong, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Seorang laki-laki tua berusia 49, diamankan petugas setelah dilaporkan melakukan aksi bejat terhadap anak kandungnya sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian terakhir berlangsung pada Selasa (3/3/2026) silam, sekira pukul 21.00 WITA di rumah tersangka.
Aksi tersangka dilakukan saat korban baru saja pulang dari rumah sakit setelah menjenguk kakaknya yang melahirkan. Tersangka terus-menerus menghubungi ponsel korban.
Meski sempat diabaikan, korban akhirnya mengangkat telepon setelah tersangka. Dalam sambungan telepon, tersangka meminta korban untuk memijat bqgian kakinya. “Sesampainya di rumah depan yang ditempati tersangka, korban yang sedang memijat pinggang ayahnya justru ditarik paksa ke atas kasur,” ungkap Kapolsek Sebulu, IPTU Edi Subagyo.
“Setelah melakukan aksinya, tersangka menyuruh korban pulang,” tambah IPTU Edi Subagyo.
Tak hanya sekali, korban pun mengaku pernah dilecehkan oleh tersangka pada pagi harinya sekitar pukul 10.30 WITA. Saat itu korban sedang sendirian di kamar. Korban tidak mengerti atas tindakan tersangka dan hanya bisa terdiam.
Dalam pengungkapan ini, Unit Reskrim Polsek Sebulu mengamankan sejumlah barang bukti milik korban. Di antaranya satu buah baju lengan panjang hitam bertuliskan, satu buah celana panjang kain berwarna biru, hingga pakaian dalam milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D Juncti Pasal 81 Ayat 1, 2 dan/atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 418 Juncto Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan hasil kesimpulan gelar perkara di Polres Kukar pada Senin (23/3/2026), perkara ini kini ditarik dan akan ditangani lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim guna penyidikan yang lebih mendalam.
Penulis: Shavira Ramadhanita
Editor : Afi



