Minim Pelatihan CSR Perusahaan, Desa Separi Desak Optimalisasi Tenaga Kerja Lokal Ring 1

TENGGARONG – Dominasi rekrutmen tenaga kerja luar daerah di wilayah operasional pertambangan, kembali memicu sorotan tajam. Dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Tenaga Kerja dan Bina Desa yang digelar di Tenggarong Seberang, pada Rabu (22/7/2026), keterbatasan kompetensi masyarakat lokal dinilai menjadi alasan klasik perusahaan untuk mengabaikan penyerapan warga ring 1.

Pemerhati Masyarakat Desa Separi, Abidinsyah, menegaskan bahwa persoalan utama di lapangan adalah tidak tersedianya program pelatihan keterampilan yang difasilitasi langsung oleh pihak perusahaan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).

“Masalahnya terkait ketenagakerjaan perekrutan karyawan lebih didominasi orang luar dari pada desa ring satu itu sendiri. Harusnya kita lebih optimal ke desa ring satu. Kalau ada kendala terkait kompetensi, cara menangkalnya masyarakat lokal dibekali pelatihan dulu,” ungkapnya.

Abidinsyah mengungkapkan, evaluasi tim di lapangan menunjukkan persentase rekrutmen tenaga kerja lokal masih sangat kecil dan jauh dari harapan optimal sebesar 85 persen. Bahkan tak menyentuh angka 2,85 persen.

Kondisi ini diperparah oleh ketiadaan transparansi data riil mengenai komposisi pekerja lokal dan luar daerah dari pihak manajemen. Padahal, masyarakat di kawasan terdampak seperti Desa Separi (Separi Mahakam dan Separi Kampung) hingga Desa Bukit Pariaman harus menanggung dampak lingkungan secara langsung setiap hari.

“Hak masyarakat itu yang bekerja, karena mereka yang terdampak limbah langsung. Contohnya partikel-partikel batu bara yang dihirup tiap hari, suara bising, dan sebagainya. Nah, bentuk peduli perusahaan ya dengan memperhatikan itu, supaya konflik sosial di lapangan tidak terjadi,” jelasnya.

Tercatat ada 14 perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut, mencakup subkontraktor dan 5 perusahaan owner, yakni PT JMB, PT Kitadin, PT MSJ, PT Tambang Damai, dan PT Santan Batu Bara.

Menanggapi argumen perusahaan mengenai kebutuhan tenaga kerja berkompetensi spesifik (seperti welder atau juru las), Abidinsyah menilai perusahaan seharusnya tidak tinggal diam atau sekadar mengandalkan program pelatihan milik pemerintah.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan memiliki kewajiban untuk mengelola program CSR secara mandiri dan dapat berkolaborasi langsung dengan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI).

“Maksud kita ini program CSR dari perusahaan sendiri, mereka bisa bekerja sama langsung dengan pihak BLKI tanpa harus melibatkan pemerintah pun bisa. Jadi ketika perusahaan butuh welder, masyarakat kita sudah siap karena sudah dibekali pelatihan sesuai bidangnya,” tambahnya.

Ia menambahkan, pembekalan keterampilan ini sangat krusial tidak hanya untuk mengisi kebutuhan operasional pertambangan saat ini, tetapi juga sebagai pondasi keberlanjutan ekonomi warga pascatambang.

“Dengan adanya skill di bidang wirausaha, pertanian, maupun budidaya keramba ikan, pemuda dan warga lokal tidak akan kehilangan mata pencarian saat operasional perusahaan berakhir,” pungkasnya.

Penulis: Shavira Ramadhanita
Editor: Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.