Meski Ada Sejumlah Kesalahan, Bawaslu Kukar Bantah Ada Potensi PSU

TENGGARONG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) membenarkan terjadi kekeliruan dalam penulisan data di formulir C hasil pemilu, di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Meski begitu, Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, menegaskan tidak ada potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kukar.

Ia menerangkan, awalnya Bawaslu Kalimantan Timur (Kaltim) memang menerima laporan melalui aplikasi tentang potensi PSU yang dibuat oleh Pengawas TPS di Kukar. Namun setelah dilakukan pengecekan oleh Bawaslu Kukar, laporan yang dimaksud ternyata tidak mengarah ke PSU.

“Itu salah pemahaman teman-teman PTPS, yang mereka maksud itu bukan PSU. Seperti contohnya kesalahan penulisan di formulir C itu dimasukkan sebagai PSU, padahal kategori PSU bukan itu,” sebut Teguh, Rabu (21/2/2024).

Untuk diketahui, PSU adalah salah satu tahapan pemilu yang dilakukan apabila terjadi hal-hal tertentu pada saat hari pencoblosan berlangsung. Kriteria mengenai PSU diatur dalam Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam atau kerusakan, yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Selain itu, PSU juga dapat terjadi apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS. Terbukti terdapat beberapa keadaan seperti pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara, yang tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

Terakhir, PSU dapat dilakukan jika ditemukan pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Jadi memang ada laporan PSU di Kukar, tapi setelah dilakukan pengecekan unsurnya tidak terpenuhi,” terangnya.

Meski begitu, Teguh mengakui memang terjadi cukup banyak kesalahan penulisan dalam formulir C hasil. Ia mengatakan kesalahan tersebut langsung dilakukan perbaikan sehingga sesuai dengan jumlah perhitungan suara dan bukan bagian dari unsur untuk melakukan PSU.

“Hasil laporannya teman-teman memang ada beberapa TPS itu ada kesalahan penulisan. Mungkin karena faktor kelelahan ya, karena ada yang sampai jam 5 pagi penghitungan itu,” ujarnya.

“Kesalahan penulisan itu langsung dilakukan perbaikan, karena sekarang juga kan pleno sedang berjalan di kecamatan, langsung dilakukan perbaikan disitu kalau ada kesalahan. Wajar saja menurut saya kesalahan penulisan karena kelelahan kan,” pungkasnya.

Penulis : Ady Wahyudi

Editor : Muhammad Rafi’i