Meski Ada Posyantek, Modernisasi Pertanian di Desa Ponoragan Belum Tersentuh

TENGGARONG – Meski menyimpan potensi pertanian yang besar dan dikenal sebagai salah satu daerah lumbung pangan di Kutai Kartanegara (Kukar), namun Desa Ponoragan masih mengalami keterbatasan dalam penerapan teknologi modern.

Kepala Desa Ponoragan, Sarmin, mengungkapkan bahwa meskipun desa tersebut telah memiliki Pos Pelayanan Teknologi (Posyantek), keterbatasan peralatan penunjang teknologi di lapangan masih minim.

Sarmin mengatakan bahwa sektor pertanian yang menjadi tulang punggung perekonomian desa, saat ini masih dijalankan dengan cara-cara yang tradisional.

​”Di Desa Ponoragan, peralatan yang dimiliki oleh pemerintah khususnya desa, belum sesuai yang diharapkan oleh masyarakat,” ungkap Sarmin.

Menurut Sarmin, pola lama dalam bertani masih dominan. Hal ini terlihat jelas dalam praktik pemupukan. Petani cenderung menggunakan dosis pupuk yang sama dari waktu ke waktu tanpa mengetahui kebutuhan lahan mereka.

​”Contohnya, misalnya 1 hektare, ini memerlukan pupuk yang diperlukan tanaman. Mulai dulu sampai sekarang ya itu-itu saja. Ini yang saya anggap tradisional,” jelasnya.

​Sarmin menekankan bahwa cara tradisional ini berpotensi menyebabkan pemborosan atau kekurangan nutrisi pada tanaman. Pada akhirnya memengaruhi hasil panen. Ia berharap adanya teknologi yang lebih modern, terutama alat yang mampu mendeteksi kebutuhan unsur hara tanah.

​”Kalau yang sudah modern, paling tidak itu kita harus punya alat untuk pendeteksi kandungan unsur hara yang ada di lahan itu,” ujar Sarmin.

Dengan alat pendeteksi tersebut, pemberian pupuk dapat dilakukan secara presisi. Memastikan nutrisi terserap sepenuhnya oleh tanaman tanpa kelebihan atau kekurangan. “Akhirnya pendapatan petani itu betul-betul akan maksimal,” tutup Sarmin.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.