TENGGARONG – Pihak Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman Kampung Damai, Kecamatan Tenggarong Seberang secara tegas menyatakan perlawanan, terhadap keputusan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalimantan Timur (Kaltim) yang mencabut Izin Operasional dan Nomor Statistik Pesantren (NSP). Pihak yayasan menilai keputusan tersebut sepihak, tidak prosedural, dan cacat administrasi.
Sebagai bentuk perlawanan, pihak manajemen berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Serta menempuh jalur hukum pidana, atas dugaan tuduhan dan fitnah yang disebarkan oleh oknum Kanwil Kemenag Kaltim terhadap pengurus pesantren.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar oleh pihak yayasan Ponpes Modern Ibadurrahman di Tenggarong Seberang, Selasa (14/7/2026).
Ketua Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman, Sadly El Udwany, menjelaskan bahwa konferensi pers ini digelar sebagai hak jawab resmi atas Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam tertanggal 25 Juni 2026 yang mencabut nomor statistik pesantren mereka.
Menurut Sadly, pencabutan tersebut sarat akan keganjilan. Lantaran menggeneralisasi perbuatan personal oknum mantan pimpinan, untuk menghukum kelembagaan secara keseluruhan.
“Padahal, proses hukum terkait kasus dugaan tindak pelecehan seksual oleh pimpinan sebelumnya tersebut baru saja dimulai dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah),” ungkapnya dalam konferensi pers.
Pihak yayasan membeberkan serangkaian kejanggalan mekanisme yang dinilai melompati prosedur resmi. Di antaranya pada rentang tanggal 3-5 Juni 2026. Dimulai dari surat rekomendasi dari Dirjen Pendidikan Islam yang terbit pada 3 Juni, diteruskan tanggal 4 Juni dan baru diterima yayasan pada 5 Juni 2026.
Kemudian, pada 8-10 Juni 2026 terbit surat pergantian pimpinan dari Kanwil Kemenag Kaltim yang menginstruksikan pergantian maksimal 3 hari sejak surat terbit. Anehnya, surat tersebut baru diterima pihak pesantren pada 10 Juni 2026.
Kemudian pada 15 Juni 2026, terjadi aksi demonstrasi oleh oknum LSM di depan Kantor DPRD dan Kemenag Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), untuk mendesak penutupan pesantren. Lalu pada 18 Juni 2026 pihak pesantren menghadiri rapat koordinasi di Aula Kemenag Kukar yang awalnya beragenda penguatan sinergi dan penanganan kasus.
“Namun di lapangan, terjadi pergeseran sepihak yang melahirkan komitmen untuk menutup pesantren tanpa adanya berita acara rapat yang diserahkan ke pihak yayasan hingga saat ini,” tambahnya.
Dan pada 25 Juni 2026, SK pencabutan NSP resmi dikeluarkan yang mana momentumnya bertepatan langsung dengan adanya desakan demonstrasi dari LSM tertentu.
Pencabutan izin operasional yang terkesan mendadak ini membawa dampak yang sangat masif bagi internal pesantren. Proses pembelajaran dan penerimaan santri baru terpaksa dihentikan. Hal ini mengganggu stabilitas ekonomi serta psikologis para guru, tenaga pendidik, dan kependidikan.
Selain itu, sarana dan prasarana yang telah dibangun kini menjadi nonfungsional, memicu kegaduhan internal dan keresahan besar bagi wali santri yang sebenarnya memilih bertahan.
Keadaan semakin memanas setelah Kanwil Kemenag Kaltim menggelar sosialisasi pasca-pencabutan izin pada 2 Juli 2026. Pihak yayasan menyayangkan sikap oknum Kanwil Kemenag Kaltim yang di depan forum wali santri dan guru melontarkan pernyataan yang dinilai menyesatkan dan berbahaya bagi institusi pendidikan Islam.
Oknum tersebut menuding pencabutan izin disebabkan oleh kasus anak pimpinan sebelumnya terkait isu LGBT. Kemudian kasus kekerasan seksual pimpinan sebelumnya yang proses hukumnya baru dimulai.
“Hingga melempar tuduhan tanpa dasar bahwa pimpinan terdahulu merupakan eks-narapidana terorisme (napiter),” ujar Plt Pimpinan Ponpes Modern Ibadurrahman, Ainul Hurry.
Merespons tuduhan tersebut, para wali santri secara mandiri berinisiatif melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD pada 6 Juli 2026 untuk memberikan sudut pandang, pendapat, dan sanggahan atas keputusan sepihak Kemenag.
Di tempat yang sama, Plt Pimpinan Pondok Pesantren Modern Ibadurrahman Tenggarong Seberang, Ainul Hurry, menegaskan kontribusi nyata pesantren yang telah berdiri selama 33 tahun. Pondok ini telah melahirkan generasi Qur’ani yang tersebar di pelosok Nusantara. Desas-desus kasus yang terjadi bukanlah semata untuk dikaitkan dengan kelembagaan kami.
“Silakan tegakkan keadilan terkait kasus tersebut ke pihak yang berwenang. Kami justru mendukung sepenuhnya proses hukum yang baru saja dimulai. Dan apabila di pengadilan mendapat inkrah bersalah, maka hukumlah sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini,” tegas Ainul Hurry.
Karena pihak lembaga tidak pernah dilibatkan dan tidak diberikan hak bantah sebelum pencabutan nomor statistik dilakukan. Manajemen Ponpes Ibadurrahman kini membulatkan tekad untuk mencari keadilan formal melalui jalur gugatan PTUN dan melaporkan dugaan fitnah pidana yang dilakukan oknum terkait ke pihak kepolisian.
Penulis: Shavira Ramadhanita
Editor: Afi



