Masih Terhambat Regulasi, Revitalisasi Anak Sungai Mahakam Belum Bisa Berjalan

Tenggarong – Dinas Perumahan dan Permukiman Kutai Kartanegara (Disperkim Kukar), berencana akan menyulap anak Sungai Mahakam di sepanjang Jalan Kartini menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Bahkan masterplan wacana ini sudah digaungkan sejak tahun lalu, namun nyatanya proses revitalisasi sungai sepanjang 2,6 kilometer ini masih belum dapat terlaksana. Lantaran masih terkendala regulasi.

Dijelaskan oleh Kepala Disperkim Kukar, Maman Setiawan, bahwa sejauh ini pihaknya sudah mematangkan perencanaan. Termasuk desain dari proyek revitalisasi sungai yang terletak di tengah kota Tenggarong ini. Bahkan dalam merealisasikan kawasan bantaran anak Sungai Mahakam menjadi RTH ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar menggandeng Fakultas Teknik Sipil dan Perencana, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Hanya saja, pengerjaan proyek ini masih belum dapat direalisasikan. Dikarenakan terhambat oleh regulasi Balai Wilayah Sungai (BWS). Sesuai dengan Permen PUPR Nomor 38 tahun 2015, yang mengatur tentang penetapan garis sempadan sungai dan danau.

Oleh karena itu, kini pihaknya tengah mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan. Untuk segera merealisasikan proyek pembangunan RTH di kawasan bantaran anak Sungai Mahakam tersebut. “Mereka masih melarang pembangunan di kawasan bantaran sungai. Tapi perencanaan sudah selesai,” sebut Maman Setiawan.

Nantinya, kawasan pemukiman warga yang memadati pinggiran sungai sepanjang Jalan Kartini dan Jalan DI Pandjaitan akan dipercantik dengan konsep modern tanpa harus merelokasi warga sekitar. Dimana nantinya kawasan pemukiman warga akan dijadikan pusat UMKM di kawasan tersebut.

Sehingga, dengan revitalisasi wajah anak Sungai Mahakam ini, diharapkan mampu memacu geliat ekonomi warga penghuni bantaran sungai. Serta merubah kawasan yang sebelumnya terbilang kumuh ini, menjadi destinasi wisata baru di Kukar.

Maman mengklaim, proyek revitalisasi ini telah mendapatkan dukungan dari ratusan warga yang sejak lama kita ketahui mendiami kawasan tersebut. “Jika regulasi sudah selesai, kemungkinan akan segera dikerjakan fisiknya. Bupati Kukar mengarahkan 2024 dikerjakannya,” pungkasnya. (tabs)