Masalah Ekonomi Jadi Pemicu Kasus Perceraian Terbanyak di 2022

Tenggarong – Sepanjang tahun 2022 angka pengajuan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Tenggarong, melonjak dengan signifikan. Secara persentase dibandingkan tahun 2021, angka pengajuan perceraian di Kukar meningkat sebanyak 19,29 persen pada 2022.

Kepala PA Tenggarong, Reny Hidayati, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2022, PA Tenggarong menerima 2.145 permohonan perceraian. Terdiri dari 1.623 gugatan cerai yang dilayangkan para istri kepada suaminya. Dan 522 pengajuan cerai talak, atau perceraian yang diajukan oleh pihak suami pada istrinya.

Angkat ini meningkat sangat drastis, bila dibandingkan dengan tahun 2021. Dimana pada tahun 2021 terdapat 1.798 pengajuan perceraian. Dengan rincian gugatan cerai sebanyak 1.275 pengajuan dan talak sebanyak 524 pengajuan.

“Dari sini kita bisa lihat bahwa angka perkara perceraian di Kukar meningkat,” sebut Reny Hidayati, Rabu (25/1/2023).

Dia menambahkan, bahwa rata-rata pengajuan perceraian ini, didominasi oleh pasangan yang masih terbilang muda. Serta memang mayoritas gugatan cerai, selalu mendominasi daripada pengajuan talak disetiap tahunnya.

“Dari pengajuan cerai ini, banyak pengajuan cerai dilakukan oleh pasangan yang masih berusia muda, dan lebih banyak cerai gugat daripada cerai talak, karena kan gugatan ini dilakukan oleh pihak perempuan,” sambungnya.

Dengan tingginya angka perceraian yang diajukan ke PA Tenggarong ini, Reny Hidayati menyebut pada dasarnya banyak faktor yang memicu perceraian. Selain dipicu oleh faktor ekonomi, ada juga perceraian yang disebabkan oleh masalah perselisihan dan pertengkaran. Namun berdasarkan pengamatan, faktor utama dari perceraian yang kerap terjadi di Kukar kukar masih didominasi oleh kondisi ekonomi.

“Tapi kalau saya perhatikan, lebih condong ke masalah ekonomi. Karena mungkin masih ada efek dari pandemi kemarin ya, karena dari awal pandemi sampai dengan sekarang itu banyak sekali masalah ekonomi,” pungkasnya. (tabs)