Tenggarong – Dalam upaya mendorong percepatan pembangunan desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar). Terus mendorong seluruh desa, untuk memaksimalkan seluruh potensi yang dimiliki oleh masing-masing desa. Melalui pembangunan kerjasama dengan berbagai pihak, baik dengan pihak pemerintah maupun swasta, Minggu (28/5/2023)
Upaya ini terlihat lewat Focus Discussion Group (FGD), terkait dengan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2017, Tentang Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintah Desa. Yang digalangkan DPMD Kukar beberapa waktu lalu.
Bahkan agar Permendagri ini bisa diimplementasikan secara maksimal, Kepala Dinas DPMD Kukar, Arianto, mengatakan FGD ini tidak hanya ditujukan pada seluruh desa yang ada di Kukar. Tapi juga seluruh camat diminta untuk hadir mengikuti kegiatan ini.
“Karena kan peran kecamatan ini adalah pengarahan dari desa, termasuk juga mengawasi kinerja dari desa. Jadi kita juga sengaja mengundang camat, agar mereka juga memahami terkait dengan regulasi ini,” ungkap Arianto.
Ini dilakukan Arianto agar nantinya, pihak kecamatan juga bisa memberikan dorongan kepada masing-masing desa. Agar melakukan terus berupaya, dalam membangun kerjasama dengan berbagai pihak. Guna memaksimalkan masing-masing potensi yang dimiliki, sehingga bisa terjadi percepatan pembentukan kerjasama tersebut.
“Jadi kan kalau camatnya sudah menggerakkan, kemudian kadesnya juga mau bergerak. Ini cepat terlaksana di desa, sehingga semua potensi yang ada di desa ini bisa termanfaatkan secara optimal,” harapannya. (adv/tabs)