TENGGARONG – Keresahan kembali melanda warga Desa Buana Jaya, uang kompensasi dampak lingkungan atau yang biasa disebut “uang debu” dari PT Khotai Makmur Insan Abadi, kembali mengalami keterlambatan pembayaran pada awal tahun 2026.
Berdasarkan keterangan salah satu warga setempat, pihak humas perusahaan sebelumnya menjanjikan bahwa uang kompensasi untuk bulan Januari tahun 2026 akan dibayarkan paling lambat akhir bulan. Namun, hingga Kamis (5/2/2026), hak warga tersebut belum juga menemui titik terang.
Masalah keterlambatan ini bukanlah hanya pada awal tahun 2026 saja, pada akhir tahun 2025 lalu masyarakat telah melakukan demo besar akibat macetnya pembayaran kompensasi. Meski sempat kembali normal setelah aksi tersebut, pola yang sama terulang kembali di awal bulan Januari 2026.
”Sejak berdirinya perusahaan, pembayaran memang sering meleset. Padahal dampak yang kami rasakan nyata seperti bising dan debunya yang luar biasa,” ungkap salah satu warga Desa Buana Jaya yang terdampak.
Untuk sistem kompensasi sendiri, diatur berdasarkan radius jarak dari lokasi perusahaan. Untuk radius 100 meter menerima Rp800 ribu per KK, sementara di atas radius 100 meter di bawah Rp800 ribu per KK.
“Warga menilai nominal tersebut sangat tidak sebanding dengan risiko kesehatan dan gangguan kenyamanan yang harus ditanggung oleh seluruh anggota keluarga di dalam satu rumah,” ujar warga tersebut.
Dalam hal ini, warga merasa terjebak dalam skema kompensasi tersebut. Harapan warga saat ini rumahnya ingin segera dibeli oleh perusahaan.
“Warga itu sebenarnya tidak mau kompensasi. Maunya lahan dibebaskan, rumah dibeli. Sesuai aturan, dalam radius kurang dari 500 meter itu harusnya sudah tidak boleh ada pemukiman dan wajib dibebaskan,” tutupnya.
Penulis : Shavira Ramadhanita



