Kurang dari 24 Jam, 4 Anak Binaan LPKA Tenggarong yang Kabur Berhasil Diamankan

TENGGARONG – Empat orang anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Tenggarong, yang dilaporkan melarikan diri pada Kamis (11/12/2025), berhasil ditangkap, dalam waktu kurang dari 24 jam.

​Peristiwa pelarian ini terjadi sekitar pukul 04.00 WITA. Berdasarkan keterangan, keempat anak binaan tersebut berhasil melarikan diri. Setelah menarik pintu teralis hingga terlepas, kemudian melarikan diri lewat samping dan sempat menumpang truk hingga ke pasar.

Kakanwil Ditjenpas Kaltim, Endang Lintang, membenarkan insiden tersebut dan menjelaskan bahwa motif di balik pelarian tersebut murni karena faktor psikologis anak.

​”Jadi ini saya sampaikan bahwa anak itu seperti anak pada umumnya, karena labil pemikiran anaknya, memang lapas anak standarnya tidak seperti dewasa. Mereka sebenarnya hanya karena kangen orang tuanya,” ungkap Endang Lintang.

Hal ini juga yang membuat petugas tidak terlalu sulit mencari mereka. “Kita juga tidak repot sebenarnya sih mencari mereka, pasti dia akan kembali ke rumah orang tuanya,” tambahnya.

Proses penangkapan berjalan cepat, karena para tahanan anak tersebut kebingungan dan tidak hafal jalan. Mengingat rata-rata mereka bukan asli dari Tenggarong.

Berdasarkan kronologi keterangan dua anak binaan yang berhasil diamankan petugas saat bertemu di lampu merah tidak jauh dari lokasi LPKA. Kemudian satu Anak binaan lainnya menyerahkan diri ke petugas karena merasa tidak punya tujuan dan bingung. Dan satu lagi sempat melarikan diri ke rumah kosong di Jalan Danau Jempang akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Kartini, setelah sempat terjadi kejar-kejaran.

Mengenai dugaan membawa senjata tajam (sajam), Endang menjelaskan bahwa itu kemungkinan hanya benda-benda yang diambil di pasar saat mereka sedang kebingungan mencari arah.

Endang juga menegaskan bahwa insiden ini tidak akan diikuti dengan pengetatan seperti orang dewasa, karena mereka masih dalam kategori anak-anak. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang tentang pidana anak, yang mengatur bahwa LPKA tidak diperlakukan sama dengan Lapas orang dewasa.

​”Lapasnya tidak sama dengan lapas dewasa. Jadi teralisnya juga tidak harus seperti lapas dewasa, seperti dia di rumah sendiri. Jadi perlakuannya juga seperti kita memperlakukan anak-anak kita di rumah sendiri,” tegasnya.

​Jadi kita sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Ketika kita mengetatkan, berarti kita Melanggar HAM dan SOP yang berlaku. “Masa depan mereka kan masih banyak. Ini lah tempat mereka kita bina, kita perbaiki,” ujarnya.

​Pihak LPKA pun akan segera menghubungi orang tua keempat anak tersebut, untuk datang dan memberikan nasihat agar proses pembinaan berjalan optimal. Pihaknya juga akan segera memperbaiki sistem pengawasan, terutama mengatasi hambatan yang muncul saat kondisi cuaca buruk seperti hujan.

“Nah ini, akan menjadi catatan kita untuk nantinya melengkapi semua yang mungkin belum ada. Agar supaya ketika kita kontrol itu tidak terhalang apapun. Walaupun hujan tetap bisa kontrol, karena atap kita kan semua seng banget, jadi kalau hujan itu memang tidak mendengar apa-apa,” tutupnya.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.