Kukar Resmi Kebagian 2.999 Formasi PPPK, Prioritas Nakes dan Guru

TENGGARONG- Pemerintah pusat secara resmi kembali membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023. Penerimaan ini berlaku secara berjenjang, baik di instasi pemerintah pusat maupun daerah.

Di Kutai Kartanegara (Kukar) sendiri, penerimaan CPNS tahun ini dibuka sejak hari Rabu (20/9/2023). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar menyiapkan 2.999 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penerimaan ini khusus untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan. Hal tersebut tertuang dalam surat bernomor P-1/BKPSDM/PPI.1/800/1/2/9/2023, yang ditandatangani Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, selaku ketua panitia seleksi calon PPPK Kukar 2023.

Dalam surat yang ditandatangani 19 September 2023 tersebut, untuk formasi guru diprioritaskan untuk Pelamar Prioritas (P1). Yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

Selain itu, eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yaitu yang terdaftar dalam database eks THK-II Badan Kepegawaian Negara.

Untuk guru non ASN di sekolah negeri terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Sementara untuk tenaga kesehatan diprioritaskan untuk eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yaitu yang terdaftar dalam database eks THK-II BKN. Dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar. Tenaga Non ASN yaitu pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat ia mendaftar.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Kukar telah berupaya agar para Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer di Kukar diprioritaskan untuk diusulkan pengangkatannya menjadi PPPK. Upaya ini berangkat atas rencana pemerintah pusat yang berencana menghapus THL di instansi pemerintah di tahun 2023 ini, namun sayangnya dibatalkan.

Hal tersebut menjadi langkah pemerintah daerah untuk meminimalisir dampak dari permasalahan ini. “Yang pasti kami menunggu arahan pemerintah pusat. Mulai dari kebijakan, pembiayaan, tata cara, dan lain-lain,” sebutnya.

Sunggono melanjutkan, Bupati Kukar, Edi Damansyah, juga telah berusaha bersurat ke pemerintah pusat. Agar pemkab dilibatkan dalam pengadaan PPPK di daerah supaya bisa mengambil peran untuk memprioritaskan THL diangkat menjadi PPPK.

Bahkan, Bupati Edi mengusulkan agar Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang sudah mengabdi 5 tahun dapat diangkat jadi PNS dan PPPK tanpa tes. Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, total PNS di Kukar mencapai 12.500 orang.

Namun pada 2022, jumlah ASN yang pensiun mencapai 500 orang. Selain itu, Kukar juga miliki 743 orang PPPK, serta dibantu tenaga honorer. Total tenaga honor Kukar mencapai 6.766 orang.

Edi meminta agar perekrutan PNS dan PPPK yang dilakukan pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah. Hal tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, pemerintah daerah yang notabene lebih mengetahui secara nyata kondisi daerahnya.

“Ini yang terus kita perjuangkan agar perekrutan ASN dan PPPK melibatkan daerah. Bahkan yang sudah mengabdi 5 tahun kita usulkan untuk diangkat langsung tanpa tes,” tegas Edi.

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i