Kujar Jadi Tuan Rumah Harganas ke-32, Gelar Dagang Diikuti Oleh 8 Kabupaten dan Kota

TENGGARONG – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi tuan rumah pelaksanaan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32 Tingkat Provinsi Kalimantan Timur pada 30-31 Agustus 2025. Kegiatan yang digelar di Taman Tanjong, pada Sabtu (30/8/2025), diikuti oleh 8 kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Timur.

Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setkab Kukar, Dafip Haryanto, menyampaikan bahwa rangkaian acara diawali dengan pembukaan gelar dagang dan lomba yang terdiri atas empat macam, yaitu lomba bemamai, yel-yel, peringkat 1, dan penyuluhan.

Gelar dagang menampilkan produk UMKM dari berbagai kabupaten/kota seperti Berau, Penajam Paser Utara, Balikpapan, Paser, Kutai Barat, Bontang, Samarinda, Kutai Timur, dan Kukar sendiri, “Kegiatan ini merupakan wujud komitmen kita untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui pemberdayaan ekonomi kreatif masyarakat dan edukasi keluarga,” ungkap Dafip Haryanto.

Selain lomba dan pameran, acara Harganas ini juga dirangkaikan dengan berbagai layanan sosial, termasuk kegiatan bedah rumah lansia yang dilaksanakan di Loa Janan.

“Kegiatan ini adalah hasil kolaborasi antara pemerintah dengan pihak ketiga swasta sebagai bagian dari program Quick Win yang dicanangkan oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga),” tambahnya.

Ia menegaskan, sinergi antara pemerintah dan dunia usaha menjadi kunci keberhasilan menyukseskan program-program pembangunan keluarga yang berbasis kolaborasi multipihak.

“Dengan terselenggaranya Harganas ke-32 ini, diharapkan semakin memperkuat peran keluarga dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas,” tutupnya. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.