Koperasi Desa Merah Putih Siap Dijalankan dengan Transparansi Penuh

TENGGARONG – Koperasi Merah Putih di Desa Karang Tunggal kini siap menjalankan perannya sebagai penggerak ekonomi desa, dengan mengedepankan transparansi dan partisipasi masyarakat. Setelah seluruh proses administrasi dan legalitas koperasi rampung hingga ke tingkat Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Kades Karang Tunggal, Solimin, Koperasi Merah Putih kini tinggal menunggu arahan lanjutan dari pemerintah pusat mengenai pelaksanaan kegiatan selanjutnya. Pengurus koperasi yang telah terpilih pun sudah menyiapkan berbagai rencana kegiatan untuk tahun mendatang.

“Koperasi Merah Putih ini sepenuhnya kami serahkan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi kerja sama kami dengan warga. Kami ingin masyarakat bisa mengenal dan turut memahami tata kelola pemerintahan desa secara langsung,” ungkap Solimin.

Ia menambahkan, transparansi ini juga bertujuan mengedukasi masyarakat agar tidak salah paham terhadap pemerintahan desa. “Tidak semua pemerintahan itu buruk, ada yang baik. Untuk itu kami coba membuka seluruh proses pembangunan desa, baik dari pembangunan fisik, pengembangan SDM, hingga pengelolaan dana desa,” tambahnya

Dalam pelaksanaan kegiatan koperasi, Solimin menjelaskan sesuai instruksi pusat, koperasi akan fokus pada bidang-bidang tertentu. Seperti distribusi gas elpiji dan penguatan pengelolaan pupuk. Koperasi ini juga akan dipadukan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang juga sedang dalam proses pengembangan.

“BUMDes memang belum berjalan maksimal saat ini, tapi kami optimis tahun depan BUMDes akan mulai berjalan dengan baik dan menaungi Kelompok Wanita Tani (KWT) yang ada di belakang kantor desa,” tutup Solimin. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.