Kolaborasi Pendidikan di IKN Tunjukkan Hasil, Pembelajaran SD di Sepaku Kian Berkualitas

NUSANTARA – Upaya peningkatan mutu pendidikan dasar di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai menunjukkan hasil positif. Program penguatan literasi dan numerasi yang dijalankan melalui kolaborasi Otorita IKN, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Program INOVASI Indonesia-Australia berhasil mendorong perubahan pola pembelajaran di sekolah-sekolah dasar Kecamatan Sepaku.

Perubahan tersebut tidak hanya terlihat dari meningkatnya kemampuan membaca, memahami informasi, dan berhitung para siswa, tetapi juga dari transformasi metode mengajar yang diterapkan para guru di ruang kelas.
Hal itu terungkap dalam kegiatan Gelar Karya Peningkatan Mutu Pembelajaran Sekolah Dasar di IKN yang berlangsung di Multifunction Hall Kemenko 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara, Kamis (11/6/2026).

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, menjelaskan program tersebut telah dijalankan secara bertahap sejak 2024 dan memberikan dampak signifikan terhadap ekosistem pendidikan di Sepaku.

Menurutnya, keberhasilan program tidak semata diukur dari capaian akademik siswa, tetapi juga dari meningkatnya kapasitas guru, kepala sekolah, dan pengawas dalam mengelola proses pembelajaran yang lebih efektif.

“Guru kini lebih memahami kebutuhan belajar setiap anak dan memanfaatkan hasil asesmen sebagai dasar dalam menyusun strategi pembelajaran. Sementara kepala sekolah dan pengawas semakin berperan sebagai penggerak peningkatan mutu pendidikan,” ujarnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyebut berbagai praktik pembelajaran yang diterapkan sekolah-sekolah dampingan di Sepaku telah memberikan dampak nyata terhadap kemampuan literasi dan numerasi peserta didik.

Ia menilai keberhasilan tersebut merupakan hasil dari pendampingan yang dilakukan secara berkelanjutan kepada seluruh unsur pendidikan, mulai dari guru hingga pengawas sekolah.

“Peningkatan kualitas pembelajaran akan terlihat dari perkembangan hasil belajar anak. Pendampingan yang intensif terbukti mampu mempercepat perubahan positif di sekolah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan dan Pengembangan Pendidikan Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan bahwa literasi dan numerasi merupakan keterampilan dasar yang sangat penting dalam menyiapkan generasi masa depan yang adaptif dan mampu menghadapi berbagai tantangan.

Menurutnya, pengalaman yang diperoleh sekolah-sekolah di Sepaku dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengembangkan kualitas pendidikan melalui sinergi berbagai pihak.

“Perbaikan mutu pendidikan membutuhkan kebijakan yang tepat, dukungan berkelanjutan, dan kerja sama yang kuat. Apa yang dilakukan di Sepaku menjadi model yang patut dikembangkan lebih luas,” ungkapnya.

Ketua Kelompok Kerja Guru Gugus 2 Kecamatan Sepaku, Sarinah, mengaku program tersebut memberikan ruang bagi para pendidik untuk terus mengembangkan kompetensi sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif bagi siswa.

Guru SDN 020 Sepaku itu mengatakan pendampingan yang konsisten membuat berbagai inovasi pembelajaran dapat diterapkan secara nyata di sekolah dan memberikan manfaat langsung bagi peserta didik.

“Kami merasakan dampaknya secara langsung. Guru menjadi lebih percaya diri menerapkan metode pembelajaran yang berpusat pada kebutuhan siswa, dan anak-anak lebih aktif dalam proses belajar,” tuturnya.

Melalui kegiatan gelar karya tersebut, berbagai praktik baik yang telah diterapkan di sekolah-sekolah dasar wilayah Sepaku dipamerkan sekaligus menjadi wadah berbagi pengalaman antarpendidik. Kegiatan itu juga diharapkan semakin memperkuat kolaborasi dalam pengembangan pendidikan dasar di kawasan IKN yang tengah berkembang pesat. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.