Ketua TRC PPA Kaltim Dampingi Korban PHK, Ratusan Pekerja Diduga Tak Terima Hak

TENGGARONG – Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim), Rina Zainun, mendampingi seorang korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk mengadukan nasibnya ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar).

Dalam laporannya, korban diduga tidak dibayarkannya hak-hak, sebelum dilakukan PHK hingga saat ini. Dari keterangan korban yang dampingi, korban sudah di PHK sejak September 2025 lalu. Namun haknya selagi masih dan tidak lagi menjadi karyawan belum juga diterima. Yakni berupa selama 3 bulan dan pesangon.

“Ya, kedatangan kami untuk melakukan pengaduan terkait karyawan yang tidak mendapatkan gaji dan di-PHK sejak September 2025,” jelas Rina, Selasa (14/4/2026).

Ia menyebut, pihak Distransnaker Kukar memberikan respons yang baik terhadap laporan tersebut. Bahkan, pihaknya mendapatkan penjelasan dan pemahaman terkait prosedur yang sebelumnya belum diketahui.

“Alhamdulillah sambutan dari Distransnaker Kukar luar biasa, mereka juga memberikan pemahaman atas hal-hal yang belum kami pahami,” tambahnya.

Rina menjelaskan, laporan ini merupakan yang pertama kali dilakukan sejak Desember 2025 lalu, meskipun jumlah korban yang terdampak diduga mencapai 200 orang lebih. Namun pelaporan kali ini, mereka hanya mendampingi 1 korban saja yang bersedia mengadukan nasibnya ke Distransnaker.

Korban diketahui bekerja di salah satu perusahaan pertambangan di wilayah kecamatan di Kukar. Salah satu korban yang didampingi, yakni Tommy Irawan, telah bekerja selama kurang lebih 10 tahun sebagai checker. Ia mengaku tidak menerima sisa gaji selama tiga bulan, dengan total kerugian mencapai Rp44 juta.

Akibatnya, kondisi ekonomi korban pun lumpuh setelah kehilangan pekerjaannya. Ditambah kebutuhan sehari-hari yang terus membengkak dan sedang merawat orang tua yang sedang jatuh sakit.

“Korban tidak punya penghasilan, orang tuanya sakit, banyak sekali ketidakadilan yang dirasakan,” tegas Rina.

Hingga saat ini, lanjutnya, belum ada tanggapan maupun kejelasan dari pihak perusahaan terkait permasalahan tersebut. Ke depan, pihaknya akan menunggu tindak lanjut dari Distransnaker Kukar, termasuk kemungkinan membuka ruang bagi korban lain untuk ikut melapor secara kolektif.

“Kami berharap korban lain bisa berani melapor, sehingga perjuangan ini bisa dilakukan secara bersama-sama,” pungkasnya.

Penulis/Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.