Kepala Desa Jongkang Jelaskan Pengelolaan Lahan dan Perumahan di Desa

TENGGARONG – Kepala Desa Jongkang, Syuriansyah, pun kini harus putar otak, terkait pengelolaan lahan dan pembangunan perumahan di wilayahnya. Dimana kini mengalami perubahan fungsi lahan.

Menurut Syuriansyah, sebagian besar lahan di daerah atas sudah dikuasai oleh perusahaan GGU untuk keperluan perumahan. Sehingga ruang tersisa untuk pemukiman menjadi sempit dan hanya berada di tengah-tengah desa.

Syuriansyah mengatakan bahwa jalan utama di wilayah desa jongkang memiliki lebar 50 meter. Sebagian lahan di belakangnya sudah dimiliki oleh perusahaan. Sehingga perumahan menjadi satu-satunya opsi yang memungkinkan. “AMDAL tingkat 2 untuk perumahan sudah disetujui kemarin, sehingga proses perizinan berjalan lancar,” ungkap Syuriansyah.

Untuk mengatasi keterbatasan lahan, desa menyiapkan sekitar 10 hektare lahan untuk kebun yang saat ini ditanami karet, Hal ini sejalan dengan tata ruang Desa Jongkang yang masuk dalam zona perumahan. “Tujuannya agar masyarakat yang tidak memiliki tanah tetap bisa berkebun di sini,” tambahnya.

Syuriansyah juga mengatakan bahwa pada tahun 2022, PT Eser dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan program pembagian hampir 2.000 persil tanah, khusus untuk perumahan di desa tersebut. Program ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah, sehingga perizinan untuk pembangunan perumahan menjadi lebih mudah.

“Untuk industri, memang agak sulit karena letaknya di hilir dan jalannya berada di sebelah inteks, jadi fokus kami memang di perumahan,” ujarnya.

Saat ini, pembangunan perumahan yang mencakup hampir 300 hektare sedang dalam proses. Termasuk pengelolaan batu bara yang diambil dan dibuang untuk penataan lahan. Masalah perizinan lahan sepenuhnya berada di tangan GGU dan pihak terkait. Sementara desa berupaya menyediakan solusi bagi masyarakat melalui penyediaan lahan kebun.

Dengan langkah ini, Desa Jongkang berharap dapat menyeimbangkan antara kebutuhan perumahan yang terus meningkat dan keberlanjutan aktivitas pertanian masyarakat. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.