Kemenag Kukar Terbitkan SK Terkait Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah, Ini Rinciannya

TENGGARONG – Memasuki bulan suci Ramadan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar) secara mengeluarkan surat keputusan terkait besaran kadar zakat fitrah dan fidyah tahun 1447 Hijriah.

Melalui Surat Keputusan Nomor: 070 Tahun 2026, Kantor Kemenag Kukar menetapkan zakat fitrah tahun ini sebesar 2,7 kg beras untuk setiap jiwa. Selain itu juga menetapkan besaran dalam bentuk uang sebesar Rp68 ribu untuk Kategori I, Rp49 ribu untuk Kategori II dan Rp38 ribu untuk Kategori III.

“Bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi atau lebih rendah dari kategori tersebut agar menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi,” tulis Kepala Kantor Kemenag Kukar, Ariyadi F dalam surat resminya.

Selain itu, menetapkan kadar fidyah sebesar 700 gram atau 7 ons beras beserta lauk-pauk per hari untuk tiap jiwa. Atau
apabila ditunaikan dalam bentuk uang sebesar Rp30 ribu per hari untuk tiap jiwa.

Zakat fitrah sendiri merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu, baik dewasa maupun anak-anak. Zakat ini ditunaikan sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan, sekaligus bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Jika dibayarkan setelah salat Id, maka hukumnya menjadi sedekah biasa.

Sementara itu, fidyah diperuntukkan bagi muslim yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu dan tidak dapat menggantinya di lain hari. Seperti lansia renta atau penderita sakit menahun. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.