Kejari Kukar Pulihkan Kerugian Negara Sebesar Rp 2 M dari Dua Kasus Berbeda 

TENGGARONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil pulihkan kerugian negara senilai Rp 2 miliar lebih, dari kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dugaan tindak pidana dibidang perpajakan. Capaian ini diungkapkan Kepala Kejari Kukar, Ari Bintang Prakosa, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Kukar beberapa waktu lalu.

Ari memaparkan, capaian ini didapat dari kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan embung di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang pada tahun 2020 lalu. Dimana proyek tersebut tidak berjalan sesuai dengan perencanaan, namun anggarannya telah dicairkan dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar.

Kemudian kedua, terkait perkara di bidang perpajakan yang melibatkan karyawan PT AFS. Pemulihan dilakukan setelah tersangka menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Kerugian pajak yang harus dibayarkan oleh tersangka berhasil dipulihkan sebesar Rp 700 juta.

“Uang titipan dari kerugian keuangan negera disetorkan ke rekening kas negara, sehingga pemulihan keuangan negara telah tuntas,” sebut Ari, Rabu (29/11/2023).

Ari menerangkan, pada dasarnya semangat pembentuk Undang-Undang Perpajakan adalah untuk mengoptimalkan pendapatan negara. Sehingga apabila kerugian negara telah dipulihkan maka atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Ia juga menjelaskan bahwa, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Keberhasilan ini merupakan upaya Kejari Kukar dalam menangani kasus korupsi tidak hanya sebatas pemidanaan, tetapi juga pemulihan keuangan negara melalui Restorative Justice (RJ).

“Perkara perpajakan juga dihentikan setelah pembayaran kerugian dilakukan oleh terdakwa, mengikuti prinsip RJ,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kukar, Irawan, menambahkan penggelapan uang ini dilakukan oleh salah satu pengusaha transportasi yang memanipulasi pembayaran pajak. Total yang harus dikembalikan mencapai Rp 700 juta, sebelumnya sudah ada pengembalian saat ditangani PPNS Kanwil Balikpapan. Sisanya kemudian dibayarkan saat sudah ditangani oleh Kejari Kukar sebesar Rp 300 juta lebih.

“Upaya RJ kasus ekonomi ini baru dua kali dilaksanakan yakni di Kejari Banjarmasin dan Kejari Kukar. Hasil pemulihan keuangan negara dari Kejari Kukar ini kemudian akan dikembalikan dalam kas negara melalui salah satu bank swasta di Kukar,” tutupnya.

Penulis : Ady Wahyudi

Editor : Muhammad Rafi’i