No menu items!
More

    Kawal Hak Pekerja, Distransnaker Kukar Bangun Posko Pengaduan THR

    TENGGARONG- Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar), mengimbau agar para pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal untuk para pekerjanya.

    Mengingat pemberian THR merupakan kewajiban yang harus ditunaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distransnaker Kukar, Muhammad Hatta, juga berkomitmen untuk terus mengawasi seluruh proses penyaluran THR Keagamaan. Bahkan pihaknya akan mendirikan posko pengaduan THR bagi karyawan yang haknya tidak terpenuhi.

    “Ini kita lakukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja. Karena THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh,” tegasnya, Senin (24/3/2024).

    Sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan Menteri Tenaga Kerja pada 15 Maret 2024. Hatta menjelaskan bahwa, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 Lebaran dan dibayarkan penuh.

    “Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya selambat-lambatnya 7 hari,” timpalnya.

    Meski secara aturan dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran, namun Hatta berharap THR bisa diberikan lebih cepat. Sehingga para pekerja bisa memenuhi kebutuhan kelurganya di hari raya.

    “Kita juga akan konsolidasi dengan kabupaten kota lain, untuk memastikan perusahan sudah melakukan pembayaran THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, secara penuh dan tidak dicicil,” pungkasnya. (Adv)

    Penulis : Ady Wahyudi

    Editor : Muhammad Rafi’i