Kasus Trading Bodong Terungkap, Polisi Tahan Sosok yang Dijuluki ‘Sultan UMKM’ Bontang

BONTANG – Kepolisian Resor Bontang resmi menahan DE, sosok yang dikenal dengan julukan ‘Sultan UMKM’, terkait dugaan kasus investasi trading bermasalah. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan DE sebagai tersangka usai serangkaian pemeriksaan.

Kasatreskrim Polres Bontang, AKP Randy, menjelaskan proses penahanan terhadap tersangka dilakukan sekitar sepekan lalu. Sebelumnya, DE telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Iya benar, kami sudah lakukan penahanan terhadap pelaku,” ucapnya, Selasa (10/2/2026).

AKP Randy menyebutkan, setelah status tersangka ditetapkan, DE langsung dijemput dan menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang setelah berkas dinyatakan lengkap.

Dalam perkara ini, DE diduga menawarkan investasi trading dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat kepada puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Bontang. Namun, dana yang dihimpun dari para korban diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Akibat perbuatan tersebut, total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp 226 juta. Kasus ini mencuat setelah salah satu korban melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Bontang untuk ditindaklanjuti. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.