Kasus Kekerasan Seksual Anak Meningkat, DP3A Kukar Perkuat Jejaring Perlindungan Berbasis Masyarakat

TENGGARONG – Kasus kekerasan seksual terutama yang menimpa anak-anak, mengalami peningkatan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, Hero Suprayetno, menegaskan pentingnya pendampingan serius dan berkelanjutan bagi para korban serta upaya pencegahan.

Hero Suprayetno, mengatakan bahwa meskipun banyak laporan yang masuk setiap tahun, pihaknya tetap berupaya melakukan pencegahan agar kasus kekerasan dapat ditekan seminimal mungkin.

“Meskipun banyak laporan yang masuk setiap tahun, pihaknya tetap berupaya melakukan pencegahan agar kasus kekerasan dapat ditekan seminimal mungkin,” ungkap Hero Suprayetno.

Salah satu strategi utama yang dijalankan yakni penguatan perlindungan perempuan dan anak berbasis masyarakat di tingkat desa dan kelurahan, Kami mendorong pembentukan jejaring perlindungan yang melibatkan masyarakat secara langsung.

“Ini sudah didukung dengan adanya surat edaran Sekretaris Daerah yang menginstruksikan setiap kepala desa untuk membentuk dan menganggarkan program perlindungan perempuan dan anak melalui APBN dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” tambah Hero.

Dengan adanya jejaring yang kuat dan edukasi yang berkelanjutan, DP3A Kukar berharap seluruh desa dan kelurahan di Kutai Kartanegara dapat menjadi lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak-anak. Program ini juga melibatkan pendekatan kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait untuk memberikan perlindungan maksimal.

“Pencegahan melalui edukasi dan penguatan jejaring di masyarakat menjadi kunci utama agar kasus kekerasan seksual tidak terus meningkat,” tutup Hero. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.