TENGGARONG – Kepolisian Sektor (Polsek) Tenggarong berhasil meringkus pria berinisial YA (44), yang nekat membobol toko, gudang, hingga rumah kosong di belasan lokasi berbeda. Tidak tanggung-tanggung, pelaku tercatat telah melancarkan aksinya di 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Tenggarong hingga Kota Samarinda.
Kapolsek Tenggarong, IPTU Achmad Hanifi, melalui Kanit Reskrim, Makmur Jaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga pada 29 September 2025 lalu. Sebuah toko di Jalan KH Ahmad Dahlan menjadi korban, dimana gembok pintu dirusak paksa menggunakan alat berat.
“Korban mendapati kunci gembok tokonya telah dirusak, diduga menggunakan gunting beton atau obeng besar. Akibatnya, korban merugi sekitar Rp3,5 juta,” ungkap Makmur Jaya, pada Rabu (7/1/2026).
Penyelidikan mendalam melalui rekaman CCTV menjadi kunci. Polisi berhasil mengidentifikasi sepeda motor dan sebuah karung berisi peralatan “tempur” milik pelaku, yang digunakan untuk merusak pengamanan bangunan.
Dalam aksinya, YA dikenal sangat terencana. Ia melakukan pemantauan terlebih dahulu sebelum mengeksekusi targetnya. Barang-barang yang menjadi incaran utama adalah benda yang memiliki nilai jual cepat, terutama tabung gas elpiji.
Dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain 13 buah tabung gas elpiji, termasuk 2 tabung gas berukuran 12 kg. Kemudian sejumlah unit telepongenggam, alat perusak gembok berupa gunting besar dan obeng dan sepeda motor milik pelaku.
Saat diinterogasi di Mapolsek Tenggarong, YA sehari-hari bekerja sebagai buruh angkut pasir ini mengaku nekat mencuri karena terhambat ekonomi. Sebagai orang tua tunggal setelah istrinya meninggal dunia, ia harus menghidupi tiga orang anak yang masih kecil.
“Semua ini untuk kebutuhan sehari-hari. Anak saya tiga, dua masih sekolah dan satu balita. Saya bingung harus menitipkan mereka ke siapa kalau saya bekerja,” keluh YA di hadapan wartawan.
Atas perbuatannya, YA kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 huruf b ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Meski dilandasi alasan ekonomi, proses hukum tetap berjalan. Polisi memastikan bahwa YA sebelumnya belum pernah dihukum. Namun, karena skala aksinya yang mencapai 19 lokasi, ia tetap terancam hukuman berat.
Penulis : Shavira Ramadhanita



