Kantor Baru DPC PDI Perjuangan Kukar Tampil Lebih Modern, Usung Konsep Terbuka untuk Publik

TENGGARONG — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kutai Kartanegara (Kukar) memperkenalkan tampilan baru kantor mereka, dalam agenda buka puasa bersama insan pers, pada Selasa (3/3/2026).

Tak sekadar bersilaturahmi, jajaran pengurus partai turut mengajak wartawan melihat langsung konsep ruang kantor yang kini dirancang lebih modern, terbuka, dan komunikatif. Perubahan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya membangun kultur politik yang lebih inklusif dan dekat dengan masyarakat.

Wakil Sekretaris Bidang Program DPC PDI Perjuangan Kukar yang juga anggota DPRD Kukar, Rahmat Dermawan, menegaskan pembaruan kantor bukan hanya soal tampilan fisik, melainkan simbol perubahan semangat dalam berpolitik.

“Kantor ini kami desain dengan konsep lebih modern dan terbuka. Kami ingin ini menjadi semangat baru, sekaligus ajakan kepada generasi muda Gen Z dan milenial agar tidak alergi terhadap politik, tetapi mau terlibat secara aktif dan cerdas dalam politik praktis,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ruang kantor kini dilengkapi area diskusi terbuka, sudut literasi, serta ruang baca yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan publik. Ke depan, kantor partai juga akan difungsikan sebagai ruang interaksi masyarakat, termasuk pelaku UMKM dan komunitas.

“Partai politik tidak boleh eksklusif. Di sini nantinya ada ruang untuk UMKM, ada literasi, ada diskusi, bahkan hiburan rakyat. Politik harus hadir secara humanis dan bisa dirasakan semua kalangan,” katanya.

Menurutnya, keterbukaan menjadi salah satu kunci agar partai tetap relevan di tengah dinamika sosial dan perkembangan zaman. Dengan konsep baru tersebut, pihaknya berharap partisipasi masyarakat, khususnya generasi muda, semakin luas dalam proses politik di daerah.

“Kami ingin politik itu membumi, tidak berjarak dengan rakyat. Dengan ruang yang lebih terbuka ini, kami berharap partisipasi publik semakin luas,” tegas Rahmat.

Penulis : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.