TENGGARONG – Seorang pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu berinisial HA, pemuda berusia 28 tahun. Ia ditangkap lantaran memiliki 8 poket sabu-sabu siap edar seberat 7,96 gram, pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.
Polsek Muara Jawa berhasil menangkap pelaku di rumahnya di RT 25 Kelurahan Muara Jawa Pesisir, setelah mendapatkan aduan dari masyarakat yang menjadikan kontrakannya sebagai tempat transaksi narkoba.
“Di dalam tas tangan warna hitam ditemukan 8 poket narkotika jenis sabu sabu dengan berat keseluruhan 10,68 gram beserta pembungkusnya,” ungkap Kapolsek Muara Jawa, IPTU I Wayan Edi Surya Puryana.
Tak hanya itu, polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa 27 plastik klip kosong yang diduga untuk membagi sabu-sabu dalam jumlah kecil. Kemudian 1 unit gawai pintar, hingga timbangan digital yang digunakan untuk menimbang sabu-sabu.
Atas kepemilikan barang haram tersebut, pelaku HA terancam dengan Pasal 114 Ayat 2Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP BAB III nomor 50 perubahan tentang kitab undang undang hukum pidana.
“Pelaku HA beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Muara Jawa untuk proses lebih lanjut,” tutup IPTU I Wayan Edi. (RK)



