TENGGARONG – Unit Reskrim Polsek Sebulu berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu. Seorang pemuda berinisial RA (21), diamankan petugas saat sedang berada di sebuah pondok kandang ayam broiler.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Serbu Umit Reskrim pada Sabtu (28/2/2026), sekitar pukul 21.00 WITA. Bermula dari informasi masyarakat yang resah karena sering terjadinya transaksi narkotika di RT 017 Desa Sumber Sari.
“Penggerebekan di salah satu pondok kandang ayam. Di lokasi, petugas menemukan tersangka RA yang sedang duduk di dalam pondok tersebut,” ungkap Kapolsek Sebulu, IPTU Edi Subagyo.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan kamar, petugas menemukan barang bukti yang cukup banyak. Dari tangan tersangka, polisi menemukan dua paket berisi sabu-sabu. Kemudian polisi juga mendapati 4 paket lainnya di dalam bungkus rokok milik pelaku.
Secara keseluruhan, polisi menyita 6 paket sabu dengan berat kotor total 1,13 gram. Selain itu, turut diamankan seperangkat alat hisap (bong), satu unit telepon pintar dan korek api gas.
Berdasarkan pengakuan RA, barang haram tersebut bukanlah miliknya, melainkan titipan dari seseorang berinisial K. Tersangka RA bertugas sebagai operator di lapangan apabila ada pembeli yang datang, maka akan diarahkan untuk mengambil barang melalui RA.
Atas perbuatannya, RA kini telah dibawa ke Mapolsek Sebulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran UU Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 Ayat 1 Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penulis: Shavira Ramadhanita



