TENGGARONG – Satreskrim Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit sepeda motor yang dilakukan seorang wanita berinisial WA (25). Pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ini, akhirnya diringkus petugas di wilayah Sangatta Utara.
Kapolsek Sebulu, IPTU Edi Subagyo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban pada Kamis (7/5/2026) lalu. Korban melaporkan sepeda motor Honda warna putih bernomor polisi KT 5180 CBG miliknya, yang dibawa kabur pelaku sejak Kamis (23/4/2026).
“Korban saat itu sedang berada di Sulawesi. Ia mendapat informasi dari tetangganya bahwa motor yang berada di rumahnya di Desa Sebulu Modern telah dibawa oleh pelaku yang selama ini menumpang tinggal di rumah korban,” jelas Edi.
Mengetahui motornya hilang, korban sempat mencoba menghubungi pelaku melalui media sosial WhatsApp dan TikTok. Namun seluruh upaya komunikasi tidak mendapat respons.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp28 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sebulu. Menerima laporan tersebut, Tim Serbu Reskrim Polsek Sebulu langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, keberadaan pelaku diketahui berada di wilayah Sangatta, Kutim.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara serta Unit Opsnal Polres Kutim. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sempat membawa motor tersebut ke Samarinda. Namun kendaraan itu ditinggalkan di sebuah bengkel di kawasan Jalan APT Pranoto, Samarinda Seberang, usai mengalami kecelakaan lalu lintas.
Setelah meninggalkan motor, pelaku melanjutkan pelariannya ke Sangatta menggunakan mobil travel. “Tim langsung bergerak menuju Samarinda Seberang untuk mengamankan barang bukti satu unit motor Honda tersebut. Saat ini pelaku beserta barang bukti dan kunci kontak sudah diamankan di Mapolsek Sebulu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, WA dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan. (Rls)
Editor : Afi



