Jelang Open Race Pulau Kelambu, Sat Polairud Polres Kukar Pastikan Uji Coba Balap Speed Aman

TENGGARONG – Menjelang gelaran Open Race Pulau Kelambu, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) memperketat pengamanan di perairan Pulau Kelambu, Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana. Langkah ini dilakukan guna mengawal jalannya sesi tes balap untuk persiapan perlombaan nantinya.

Sebanyak 18 peserta dari berbagai daerah, termasuk Balikpapan dan tuan rumah Desa Sungai Meriam turun ke lintasan, untuk menguji ketangguhan mesin speed boat kelas 40 PK. Aksi adu kecepatan di alur Sungai Mahakam ini, dimulai sejak pukul 14.00 WITA.

Kasat Polairud Polres Kukar, AKP Benedict Jaya, menjelaskan bahwa personelnya dikerahkan untuk memastikan tidak ada gangguan keamanan maupun kecelakaan di jalur pelayaran.

“Kehadiran kami bertujuan untuk menjamin keselamatan para peserta lomba serta memastikan pengguna alur sungai lainnya tidak terganggu. Ini adalah bentuk dukungan Polri terhadap agenda olahraga perairan masyarakat,” ungkap AKP Benedict.

Meskipun kondisi cuaca di lokasi sempat diguyur gerimis dengan ombak sedang serta angin, jalannya uji coba tetap terkendali. Para petugas secara aktif memantau pergerakan peserta dan mengatur lalu lintas perairan di sekitar Pulau Kelambu.

Dengan suksesnya sesi uji coba ini, diharapkan gelaran utama balap ces di Pulau Kelambu nantinya dapat berjalan dengan standar keamanan yang sama tingginya.

Hingga berakhirnya sesi latihan, situasi dilaporkan aman, tertib, dan lancar. kegiatan pengamanan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Kukar dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, khususnya pada kegiatan yang memiliki risiko tinggi di wilayah perairan Mahakam.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.