Jelang Iduladha, Pertamina Siapkan Tambahan Puluhan Ribu LPG Subsidi di Kaltim

BALIKPAPAN — Mengantisipasi lonjakan konsumsi rumah tangga menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memperkuat pasokan gas LPG subsidi 3 kilogram di Kalimantan Timur (Kaltim). Penambahan distribusi dilakukan untuk memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi selama momen hari besar keagamaan.

Pertamina mulai menyalurkan tambahan stok LPG melon secara bertahap selama periode menjelang Iduladha. Langkah ini diambil menyusul potensi peningkatan kebutuhan masyarakat, terutama untuk aktivitas memasak dan persiapan penyelenggaraan kurban.

Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan penguatan pasokan dilakukan agar masyarakat tidak mengalami kesulitan memperoleh LPG subsidi di tingkat pangkalan maupun pengecer resmi.

“Kami ingin memastikan kebutuhan masyarakat terhadap LPG bersubsidi tetap tercukupi sehingga aktivitas selama Iduladha dapat berjalan lancar,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan, penyaluran tambahan dilakukan secara bertahap mulai 25 hingga 27 Mei 2026. Pada tahap awal, distribusi ekstra dilakukan sebanyak ribuan tabung sebelum kembali ditingkatkan pada hari-hari berikutnya.

Secara keseluruhan, Pertamina menyiapkan tambahan pasokan mencapai hampir 100 ribu tabung LPG 3 kilogram untuk wilayah Kalimantan Timur selama periode Iduladha.

Menurut Edi, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi perusahaan dalam menjaga stabilitas ketersediaan energi bersubsidi, terutama saat momentum keagamaan yang biasanya memicu kenaikan konsumsi rumah tangga.

Selain memastikan kecukupan stok, Pertamina juga mengimbau masyarakat membeli LPG subsidi sesuai kebutuhan dan memanfaatkan jalur distribusi resmi agar penyaluran tetap tepat sasaran.

Dengan tambahan suplai tersebut, Pertamina optimistis kebutuhan LPG rumah tangga selama Iduladha dapat terpenuhi serta mengurangi potensi kelangkaan di sejumlah daerah. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.