Jelang Iduladha, Pemkab Kukar Pastikan Distribusi Sapi Kurban Rampung dan Harga Bahan Pokok Terkendali

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan kesiapan menyambut Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Selain menuntaskan penyaluran bantuan sapi kurban ke rumah ibadah, pemerintah daerah juga bergerak menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, melalui operasi pasar guna memastikan perayaan berlangsung aman dan lancar.

Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, mengatakan Pemkab Kukar telah menyelesaikan proses distribusi bantuan hewan kurban ke berbagai masjid dan langgar di seluruh wilayah Kukar. Ini sebagai bagian dari dukungan pemerintah terhadap pelaksanaan Iduladha.

Menurutnya, proses penyaluran berlangsung tanpa hambatan berarti, baik dari aspek ketersediaan hewan kurban maupun kondisi sosial ekonomi masyarakat di daerah.

“Alhamdulillah kita sudah siap. Bantuan sapi kurban untuk masjid dan langgar di Kabupaten Kutai Kartanegara sudah selesai disalurkan dan relatif tidak ada kendala,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (25/5/2026).

Aulia menyebut kesiapan menjelang Iduladha tidak hanya berfokus pada pelaksanaan ibadah kurban, tetapi juga memastikan kondisi ekonomi masyarakat tetap stabil, terutama terkait harga kebutuhan pokok.

Pemkab Kukar, kata dia, terus memantau perkembangan inflasi agar tidak memicu lonjakan harga yang berpotensi membebani masyarakat menjelang hari besar keagamaan.

Ia mengungkapkan, pemerintah daerah akan menggelar operasi pasar sebagai langkah antisipatif menjaga kestabilan harga dan ketersediaan bahan pangan di pasaran.

“Inflasi sejauh ini masih bisa kita kendalikan. Besok juga kita lakukan operasi pasar agar kebutuhan masyarakat tetap aman dan Lebaran berjalan dengan baik serta lancar,” katanya.

Pemkab Kukar berharap langkah tersebut dapat memberikan rasa tenang bagi masyarakat dalam menyambut Iduladha, baik dari sisi pelaksanaan ibadah maupun pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Penulis/Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.