Isu Jembatan Tenggarong Bergoyang, Bupati Kukar Tegaskan Kondisi Jembatan Aman

TENGGARONG – Sejumlah kecelakaan lalu lintas dilaporkan terjadi di beberapa titik di wilayah Tenggarong, pada Minggu (8/2/2026). Salah satu insiden yang menarik perhatian publik terjadi di Jembatan Kartanegara Tenggarong, yang memicu isu di masyarakat mengenai kondisi struktur jembatan yang dikabarkan goyang.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang beredar. Berdasarkan bukti dari rekaman kamera pengawas atau CCTV, ia menegaskan bahwa kecelakaan tersebut tidak memiliki kaitan dengan kondisi teknis jembatan.

“Kalau kita lihat CCTV-nya ya, kecelakaan itu tidak ada hubungannya dengan kondisi jembatan. Itu memang kalau kita lihat CCTV-nya itu, sepeda motor yang mengambil alih jalan sebelah kanan dan itu terjadi tabrakan,” ungkap dr Aulia, pada Senin (9/2/2026).

Terkait kekhawatiran warga mengenai isu jembatan yang goyang, pemkab melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) telah bergerak cepat dengan melakukan koordinasi bersama pihak pengelola wilayah jembatan.

​Berdasarkan hasil pengukuran teknis, Jembatan Kukar dinyatakan dalam kondisi stabil. “Itu sudah dilakukan pengukuran dan hasilnya itu masih dalam kondisi aman untuk dilewati,” tegas Bupati.

Pemkab Kukar juga memastikan akan terus memantau kondisi infrastruktur secara berkala. Bupati dr Aulia menjamin bahwa keselamatan warga merupakan prioritas utama.

​”Tentunya kalau ini sudah menjadi kondisi tidak aman ya kita akan melakukan tindakan-tindakan. Dan juga kita juga tetap mengalokasikan pemeliharaan untuk menjamin bahwa jembatan ini aman untuk dilalui oleh warga,” ujarnya.

Hingga saat ini, arus lalu lintas di atas Jembatan Kartanegara terpantau kembali normal, dan masyarakat diimbau untuk tetap tenang serta selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas guna menghindari kecelakaan serupa.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.