Isu ASN Non Disperindag Kuasai Tangga Arung Square, Wabup Kukar akan Segera Evaluasi

TENGGARONG – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rendi Solihin, mengeluarkan instruksi keras kepada Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Salqh satunya terkait kepengurusan dan pengelolaan Tangga Arung Square.

Langkah ini diambil menyusul adanya laporan meresahkan mengenai keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari luar dinas terkait, dalam pengelolaan pasar.

“Kami minta dinas pasar (Disperindag) Plt kepala dinas pasar untuk segera mengevaluasi kepengurusan Pasar Tenggarong,” ungkap Rendi Solihin.

Lebih lanjut, Wakil Bupati menekankan bahwa momentum kebangkitan ekonomi di Tengga Arung Square tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia mempertanyakan mengapa orang dari instansi lain bisa masuk mengelola pasar, sementara sumber daya di Disperindag sendiri masih sangat mumpuni untuk diberdayakan.

“Kenapa segitu banyaknya orang yang bisa diberdayakan di dinas, kenapa harus dinas lain yang masuk ke dalam Tangga Arung Square dan ini No Way, tidak ada celah untuk mereka memanfaatkan situasi Tangga Arung Square yang lagi mau bangkit ini. Tidak ada celah,” tegasnya.

Dalam upaya pembersihan tata kelola ini, Rendi Solihin meminta dukungan penuh dari masyarakat untuk memberikan informasi yang valid. Baginya, laporan dari lapangan adalah kunci utama bagi pemerintah untuk melakukan tindakan tegas.

“Pokoknya kita pastikan kita awasi bersama. Karena kami butuh laporan-laporan seperti itu. Kalau tidak ada laporan seperti itu, bagaimana caranya kita menindak,” tambahnya.

Instruksi ini diharapkan dapat segera dijalankan oleh Disperindag guna menciptakan iklim pengelolaan pasar yang transparan, profesional, dan benar-benar berpihak pada kemajuan pedagang serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kukar.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.