IESR Soroti Blackout Sumatera, Minta Pemerintah dan PLN Buka Investigasi Secara Transparan

JAKARTA – Pemadaman listrik massal yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, menuai sorotan dari Institute for Essential Services Reform (IESR). Lembaga tersebut mempertanyakan penjelasan awal yang menyebut sambaran petir dan cuaca buruk sebagai pemicu utama gangguan. Karena dalam sistem kelistrikan modern, gangguan pada satu jalur seharusnya tidak berujung pada blackout lintas provinsi.

IESR menilai peristiwa pemadaman besar tersebut mengindikasikan adanya persoalan mendasar, dalam ketahanan sistem kelistrikan Sumatera. Menurut mereka, cuaca ekstrem bisa saja menjadi pemicu awal, namun meluasnya gangguan menunjukkan kemungkinan adanya kelemahan pada jaringan transmisi, keterbatasan cadangan daya, hingga sistem proteksi kelistrikan yang belum optimal.

Chief Executive Officer (CEO) IESR, Fabby Tumiwa, mengatakan publik membutuhkan penjelasan yang lebih komprehensif terkait penyebab gangguan tersebut. Ia menilai alasan cuaca buruk semata belum cukup menjawab mengapa satu gangguan mampu memicu pemadaman dalam skala besar di berbagai daerah.

“Yang perlu dijelaskan bukan hanya soal adanya petir atau cuaca ekstrem, tetapi mengapa dampaknya bisa berkembang menjadi pemadaman luas antarprovinsi. Ini perlu investigasi menyeluruh dan terbuka,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (24/5/2026).

IESR memandang kejadian ini juga menjadi alarm bagi agenda transisi energi nasional. Seiring meningkatnya kebutuhan listrik akibat elektrifikasi transportasi, pertumbuhan industri, pusat data, hingga penggunaan energi terbarukan seperti pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), sistem transmisi dan distribusi dinilai harus lebih tangguh dan fleksibel.

Lembaga itu mengingatkan bahwa lemahnya jaringan listrik dapat meningkatkan risiko gangguan serupa di masa depan sekaligus memengaruhi kepercayaan investor terhadap transformasi energi di Indonesia.

Karena itu, IESR mendesak pemerintah bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan investigasi teknis secara mendalam terkait penyebab langsung maupun akar persoalan sistemik dari pemadaman tersebut. Investigasi diminta melibatkan pakar independen dan berbasis data teknis, mulai dari rekaman sistem proteksi, pengendalian operasi jaringan, hingga kondisi infrastruktur transmisi.

Selain investigasi, IESR meminta hasil pemeriksaan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Menurut mereka, transparansi penting agar publik memahami penyebab gangguan sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Di sisi lain, IESR juga mendorong Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan kompensasi kepada pelanggan terdampak sesuai aturan tingkat mutu pelayanan ketenagalistrikan. Pemadaman berskala besar disebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, baik bagi rumah tangga, pelaku usaha, layanan publik, hingga sektor industri.

Tak hanya itu, PLN juga diminta mempercepat penguatan jaringan listrik, termasuk modernisasi sistem proteksi, peningkatan redundansi jaringan, pengembangan smart grid, serta investasi pada sistem pengendalian kelistrikan yang lebih adaptif.

Fabby juga menyoroti lambatnya penyelesaian proyek jaringan transmisi 500 kV Sumatera dari Lahat menuju Medan yang sebelumnya ditargetkan rampung pada 2019. Menurutnya, keterlambatan proyek itu membuat sistem kelistrikan Sumatera masih bertumpu pada jaringan 275 kV, sehingga lebih rentan mengalami gangguan meluas ketika salah satu koridor transmisi bermasalah.

Sebagai langkah mitigasi, IESR turut mengimbau masyarakat dan pelaku usaha yang memiliki kemampuan ekonomi untuk mulai memanfaatkan PLTS atap yang terintegrasi dengan sistem penyimpanan energi (Battery Energy Storage System/BESS). Skema tersebut dinilai dapat membantu menjaga pasokan listrik saat terjadi pemadaman sekaligus mendukung percepatan penggunaan energi bersih di Indonesia. (Rls)

Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.