ICW Soroti Kontroversi Mobil Dinas Gubernur Kaltim, Transparansi Pengadaan Diminta

JAKARTA – Lembaga pemantau korupsi Indonesia Corruption Watch menyoroti polemik pengadaan kendaraan dinas Gubernur Kalimantan Timur yang disebut bernilai sekitar Rp8,5 miliar. Pengadaan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, terutama terkait kebutuhan dan proses pengadaannya.

Staf Divisi Korupsi Politik ICW, Seira Tamara, mengatakan fasilitas pejabat publik seharusnya tidak menjadi ukuran utama dalam menilai wibawa atau kehormatan seorang kepala daerah.

Menurutnya, citra dan marwah seorang gubernur lebih ditentukan oleh kebijakan yang dihasilkan serta sejauh mana kebijakan tersebut berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.

“Marwah seorang gubernur seharusnya dilihat dari bagaimana kebijakan yang dibuat dan apakah kebijakan itu berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya dalam diskusi yang digelar Perludem di Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Ia menilai setiap pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah daerah harus didasarkan pada perencanaan yang jelas serta kebutuhan riil agar penggunaan anggaran publik tetap efisien dan tepat sasaran.

Menurut Seira, aspek kebutuhan harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan spesifikasi kendaraan dinas, jumlah unit yang dibeli, hingga nilai anggaran yang dialokasikan.

“Yang perlu dilihat adalah apakah kendaraan tersebut benar-benar dibutuhkan oleh pemerintah daerah, baik dari sisi spesifikasi, peruntukan, jumlah unit, maupun harga yang diajukan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan anggaran dalam jumlah besar untuk fasilitas pejabat dapat menimbulkan kritik publik apabila tidak disertai alasan yang kuat, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan.

“Kalau dana besar sudah dikeluarkan tetapi ternyata tidak sesuai kebutuhan, tentu ini menjadi persoalan karena anggaran tersebut berasal dari pajak masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, ICW menyoroti keterbukaan data dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Hingga kini, pihaknya mengaku belum dapat menilai apakah terdapat potensi penggelembungan harga dalam pengadaan kendaraan dinas tersebut.

Hal itu disebabkan keterbatasan akses terhadap informasi pengadaan yang tersedia di sistem resmi pemerintah.
“Permasalahannya, data pengadaan itu belum terbuka secara memadai di sistem informasi pengadaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

ICW menilai transparansi dalam pengadaan barang dan jasa merupakan hal penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik sekaligus mencegah potensi pemborosan maupun penyimpangan.

Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat melakukan pengawasan dan menilai apakah kebijakan pengadaan tersebut benar-benar sesuai kebutuhan pemerintah daerah. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.