Hingga Maret, Polres Kukar Ungkap 3 Kasus Tambang Ilegal di Kukar

Tenggarong – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), menggelar rilis pengungkapan kasus tambang ilegal di sejumlah wilayah Kukar, di Ruang Satreskrim Polres Kukar, Senin (3/4/2023).

Disampaikan KBO Satreskrim Polres Kukar, IPTU Sang Made Satria Damara, sejak bulan Januari hingga Maret tahun 2023 ini, total sebanyak 3 kasus tambang ilegal yang berhasil diungkap. Dimana seluruhnya berada di Kecamatan Loa Kulu.

Dimana dari 3 kasus tersebut pihaknya berhasil menangkap 4 orang tersangka yang berinisial YD, VI, LI dan RH. Bersama para pelaku, Satreskrim Polres Kukar berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit ekskavator.

“Para tersangka akan kita jerat dengan pasal 128 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2020 tentang mineral dan batu bara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Made Satria Dharma.

Ia mengatakan bahwa kini para pelaku telah diamanatkan oleh pihak kepolisian, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari pengungkapan ini, didapati informasi bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut telah beroperasi sekitar 4 bulan lamanya.

Tak hanya itu, Made Satria Dharma pun menjelaskan kini Polres Kukar tengah fokus menangani keributan di Desa Rempanga yang viral dalam beberapa hari terakhir. Ia menerangkan bahwa, kini pihaknya sedang mendalami kejadian dalam unggah video yang geger di media sosial (medsos) itu.

Ia mengaku, pihaknya masih harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait, untuk mengetahui apakah aktivitas tersebut mengantongi izin atau tidak.

“Soal yang di rempanga itu kita masih harus koordinasi dengan pihak terkait, karena untuk penumpukan batu bara itu semua urusannya ada di KSOP,” terangnya.

Akan tetapi ia memastikan bahwa, pihaknya telah mengamankan pelaku yang terlihat akan melakukan penikaman dalam video viral tersebut. Namun pihaknya mengaku masih harus mendalami kasus tersebut, lantaran hingga kini belum ada laporan dari warga yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

“Pelakunya menyerahkan diri pada dinihari tadi pukul 13.15 WITA, dari hasil penyelidikan kami dan keterangan tersangka, mengatakan bahwa yang digunakan itu senjata mainan. Namun tetap kami dalami kembali, kita masih cari saksi yang berada di situ,” tutupnya. (tabs)