Hindari Risiko Fiskal, Pemkab Kukar Pilih Rem Belanja di Awal Pemerintahan Aulia-Rendi

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memilih menerapkan strategi kehati-hatian dalam menjalankan program pembangunan pada awal pemerintahan Bupati Aulia Rahman Basri. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus mencegah munculnya persoalan pembayaran kegiatan di akhir tahun anggaran.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, mengatakan tahun 2026 menjadi periode penyesuaian arah kebijakan karena sejumlah program yang berjalan masih mengacu pada perencanaan pemerintahan sebelumnya. Kondisi itu membuat pemerintah belum dapat langsung merealisasikan seluruh agenda pembangunan baru secara bersamaan.

Menurutnya, kehati-hatian tersebut juga dilatarbelakangi pengalaman tahun lalu saat pemerintah daerah harus mencari solusi pembiayaan jangka pendek untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.

“2026 ini bisa disebut masa penyesuaian. Karena target-target pembangunan sebelumnya juga masih harus diselaraskan dengan arah kebijakan pemerintahan sekarang,” ujar Sunggono.

Ia menegaskan Bupati Kukar menginginkan tahun pertama kepemimpinan berjalan tanpa dibebani persoalan keuangan yang dapat mengganggu stabilitas pembangunan daerah. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta lebih selektif menyusun kegiatan sesuai kemampuan fiskal yang tersedia.

Pemkab Kukar, kata dia, tidak ingin pelaksanaan proyek dipaksakan di tengah ketidakpastian kondisi keuangan, terutama berkaitan dengan transfer anggaran dari pemerintah pusat yang masih dinamis.

Sunggono menilai keputusan mengendalikan laju program justru bertujuan menjaga kualitas pembangunan dan melindungi pelaku usaha maupun kontraktor yang terlibat dalam proyek pemerintah.

“Kalau dipaksakan sementara kemampuan fiskal terbatas, risikonya bisa ke kualitas pekerjaan atau pembayaran kegiatan. Itu yang ingin dihindari,” katanya.

Meski demikian, ia memastikan pemerintah tidak menghentikan agenda pembangunan. Program prioritas tetap dijalankan, namun pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah agar lebih sehat dan berkelanjutan.

Menurut Sunggono, kebijakan itu juga menjadi bentuk antisipasi agar pemerintah tidak kembali menghadapi persoalan kewajiban pembayaran yang berpotensi membebani APBD di masa mendatang. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.