Hilang Selama 2 Hari, Nelayan Muara Jawa Ditemukan Tak Bernyawa

TENGGARONG – Hilang sejak Minggu (1/3/2026), Tim SAR Gabungan akhirnya berhasil menemukan Udi (23), nelayan yang tenggelam di perairan RT 2 Kelurahan Tamapole, Kutai Kartanegara (Kukar). Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.

Korban yang sempat dinyatakan hilang, setelah perahunya tersambar petir. Hingga akhirnya ditemukan pada Selasa (3/3/2026).

Pencarian hari kedua dimulai sejak pukul 07.00 WITA dengan penyisiran area seluas 5.41 NM persegi atau setara 18.56 kilometer persegi. Setelah melakukan penyisiran intensif, Tim SAR Gabungan berhasil menemukan posisi korban pada pukul 09.55 WITA.

Korban yang merupakan warga Muara Ulu Kecil ini, ditemukan berjarak sekitar 1,3 kilometer dari LKP. Tim segera mengevakuasi jasad korban menuju posko, untuk kemudian dibawa menggunakan ambulans ke rumah duka.

Operasi pencarian ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari Basarnas Balikpapan, TNI AL, Dit Polairud Polda Kaltim, BPBD Kukar, hingga relawan dan warga setempat. Meski kondisi cuaca dilaporkan cerah berawan, tim di lapangan menghadapi tantangan berat berupa arus sungai yang deras serta adanya ancaman binatang buas (buaya) di sekitar area pencarian.

Dengan ditemukannya korban, Tim SAR Gabungan melaksanakan debriefing pada pukul 11.07 WITA. Berdasarkan kesepakatan bersama, Operasi SAR dinyatakan selesai dan diusulkan untuk ditutup.

“Seluruh unsur SAR yang terlibat telah dikembalikan ke kesatuan masing-masing dan kembali dilanjutkan dengan kesiapsiagaan rutin,” ungkap Korlap Pencarian, Novan Fachrozie.

Kecelakaan ini menjadi pengingat bagi para nelayan untuk tetap waspada terhadap cuaca ekstrem, terutama ancaman petir saat berada di tengah perairan.

Penulis: Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.