Harga Ayam di PPU Melambung Usai Lebaran, Pedagang Kecil Mulai Tertekan

PENAJAM PASER UTARA – Pasca perayaan Idulfitri, harga daging ayam potong di wilayah Penajam Paser Utara (PPU) justru mengalami kenaikan tajam. Kondisi ini dirasakan langsung oleh pedagang maupun masyarakat, terutama di kawasan Pasar Petung.

Dari hasil pemantauan di lapangan, harga ayam yang sebelumnya berada di kisaran Rp40 ribu per kilogram kini melonjak hingga Rp55 ribu per kilogram pada hari keempat Lebaran. Kenaikan tersebut dinilai cukup signifikan dan tidak biasa, mengingat tren harga biasanya mulai stabil setelah hari raya.

Salah seorang pelaku usaha kuliner di Petung, Nasrudin, mengaku kenaikan harga ini berdampak langsung pada aktivitas jualannya. Ia menyebut, lonjakan harga bahan baku membuat pedagang kesulitan menjaga kestabilan harga di tingkat konsumen.

“Biasanya setelah Lebaran harga mulai turun, tapi sekarang malah naik. Kami terpaksa tetap beli karena kebutuhan usaha,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).

Menurutnya, kondisi ini membuat pedagang kecil berada dalam posisi sulit. Pasalnya, harga jual ke pelanggan umumnya sudah ditentukan sebelumnya, sehingga tidak mudah untuk langsung menyesuaikan dengan kenaikan harga bahan baku.

Ia menambahkan, jika harga terus bertahan tinggi, bukan tidak mungkin pelaku usaha kecil akan mengalami kerugian.

Sejumlah pedagang pun berharap adanya langkah konkret dari pemerintah daerah untuk mengendalikan harga di pasaran. Intervensi dinilai penting agar lonjakan tidak berlanjut dan daya beli masyarakat tetap terjaga.

Fenomena kenaikan harga pasca-Lebaran ini menjadi perhatian tersendiri, karena berbeda dengan pola tahun-tahun sebelumnya yang cenderung menunjukkan penurunan harga setelah momentum hari besar keagamaan. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.