Hak Angket Gagal Lagi, Tak Capai Kuorum 2 Kali Jadi Alasan

SAMARINDA – Agenda rapat paripurna DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang membahas usulan Hak Angket kembali belum dapat dilaksanakan. Sidang yang berlangsung di Gedung DPRD Kaltim, Rabu (10/6/2026), terpaksa ditunda setelah jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi ketentuan kuorum meski telah dilakukan dua kali skorsing.

Sejak dijadwalkan berlangsung pada Rabu (10/6/2026) pagi hari, jalannya rapat paripurna sudah mengalami hambatan akibat minimnya kehadiran anggota legislatif. Pimpinan sidang memberi kesempatan tambahan dengan melakukan penundaan sementara selama 15 menit, untuk menunggu anggota yang belum hadir.

Namun, setelah skorsing pertama berakhir, jumlah peserta rapat masih belum mencukupi. Sidang kemudian kembali dihentikan sementara selama 30 menit dengan harapan kehadiran anggota bertambah.

Hingga masa penundaan kedua selesai, jumlah legislator yang hadir tetap berada di bawah ambang batas yang ditentukan dalam tata tertib DPRD, sehingga rapat resmi tidak dapat dilanjutkan.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, yang memimpin jalannya sidang menyatakan forum paripurna tidak bisa diteruskan karena syarat kehadiran anggota belum terpenuhi.

Menurutnya, mekanisme selanjutnya akan dibahas melalui forum Badan Musyawarah (Banmus) untuk menentukan jadwal maupun langkah lanjutan terkait agenda Hak Angket tersebut.

“Karena ketentuan kuorum tidak terpenuhi setelah dua kali skorsing, maka agenda rapat paripurna ditunda dan akan dibahas lebih lanjut di Banmus,” ujarnya saat memimpin sidang di ruang paripurna DPRD Kaltim.

Berdasarkan data kehadiran, jumlah anggota dewan yang mengikuti rapat tercatat sebanyak 32 orang dari total 55 legislator. Sementara, aturan tata tertib mensyaratkan sedikitnya 41 anggota hadir agar rapat paripurna dapat dilaksanakan secara sah.

Dari unsur fraksi, kehadiran anggota terlihat tidak merata. Fraksi Golkar tercatat hanya dihadiri satu anggota, sementara PAN tidak mengirimkan wakil dalam rapat tersebut. Adapun anggota yang hadir berasal dari sejumlah fraksi lain, termasuk Gerindra, PDI Perjuangan, PKB, NasDem, Demokrat, PPP, dan PKS.

Akibat kondisi tersebut, pembahasan substansi mengenai usulan Hak Angket belum sempat memasuki tahap pembicaraan. Seluruh agenda rapat berhenti pada proses verifikasi jumlah kehadiran peserta sidang. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.