Gerebek Rumah Kayu, Polsek Kembang Janggut Ringkus Pengedar Sabu di Desa Hambau

TENGGARONG – Seorang pria berinisial IK (32), berhasil diringkus Polsek Kembang Janggut, tepatnya di Desa Hambau. Lantaran diketahui terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku pun tidak mampu berkutik, saat diamankan polisi di dalam sebuah rumah kayu.

Penangkapan berawal setelah polisi menerima informasi dari masyarakat, mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi barang haram di kawasan tersebut.

Merespons cepat laporan tersebut, personel Polsek Kembang Janggut langsung dikerahkan untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan intensif di lapangan.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, membenarkan hal tersebut. Setelah mengantongi bukti awal yang cukup, tim bergerak menuju target operasi di sebuah rumah kayu yang terletak di Desa Hambau.

“Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan tindakan tegas dengan mengamankan tersangka di dalam rumah tersebut,” ungkap AKP Dedi Supriyanto.

Polisi yang melakukan penggeledahan di lokasi kejadian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 poket besar sabu dengan berat bruto 9,30 gram, 11 poket kecil sabu siap edar dengan berat bruto 1,80 gram, dan satu alat hisap (bong).

“Selain itu, petugas juga menyita 1 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp1.150.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi penjualan sabu,” jelas AKP Dedi Supriyanto.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IK beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolsek Kembang Janggut.

Pelaku dipastikan akan menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

AKP Dedi Supriyanto menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berani dan peduli melaporkan aktivitas terlarang tersebut.

“Pihak kepolisian berharap kerja sama sinergis seperti ini dapat terus terjalin erat demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, bersih dari narkoba, dan kondusif di seluruh wilayah Kutai Kartanegara,” tutup AKP Dedi Supriyanto.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.