Genius, Program Pangan Bergizi Untuk Siswa Resmi Diluncurkan di Kukar

TENGGARONG – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam meningkatkan gizi dan kecerdasan anak sekolah kembali diperkuat. Selain mendorong pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) Plus, kini Pemkab Kukar melalui Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) menggulirkan program baru bernama Genius, atau Gerakan Edukasi dan Pemberian Pangan Bergizi untuk Siswa.

Program ini resmi diperkenalkan Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, dalam sebuah kegiatan di Creative Park Tenggarong yang dirangkai dengan Gerakan Pangan Murah (GPM) bersama Bankaltimtara Kukar, Rabu (15/10/2025). Dalam kesempatan tersebut, puluhan boks berisi makanan bergizi diserahkan secara simbolis kepada siswa SDN 035 Tenggarong.

Bupati Aulia menjelaskan anak-anak yang cerdas perlu asupan gizi yang baik, sehingga menunjang proses belajar mengajar di sekolah. Pun memastikan untuk mendukung upaya penyelamatan pangan.

“Program Genius ini memastikan bahwa anak-anak kita tidak kelebihan dan kekurangan makanannya,” jelas Aulia.

Ia menegaskan, Genius bukan program sesaat yang hanya berhenti pada seremoni peluncuran. Pemkab Kukar ingin memastikan gerakan ini berjalan rutin dan terukur. Ia juga mengingatkan bahwa makanan bergizi tidak harus identik dengan harga mahal, melainkan yang memenuhi unsur gizi seimbang.

“Dengan gizi yang baik anak-anak akan menjadi generasi yang hebat dan cerdas,” lanjutnya.

Agar pelaksanaan di lapangan lebih optimal, Aulia menyebut perlu ada sinergi yang kuat antara Disketapang dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar. Koordinasi kedua OPD ini dinilai penting untuk menyusun pola distribusi pangan bergizi, sekaligus mengkolaborasikan Genius dengan program MBG Plus yang sudah berjalan lebih dulu.

“Kita kolaborasikan bukan mengalahkan program lain, akhirnya memastikan gizi anak terpenuhi,” tutupnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.