Geger Isu Jembatan Kukar Goyang Saat Kecelakaan Maut, Kasatlantas Polres Kukar Ungkap Fakta Sebenarnya

TENGGARONG – Wilayah Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dilanda rentetan kecelakaan lalu lintas pada Minggu (8/2/2026) malam. Sedikitnya ada lima peristiwa kecelakaan tercatat melibatkan kendaraan roda dua dan roda empat, dengan beberapa korban harus mendapatkan perawatan medis.

Salah satu kejadian yang paling menjadi sorotan masyarakat adalah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jembatan Kartanegara Tenggarong. Insiden tersebut bermula saat seorang pengendara motor dari arah Tenggarong Seberang nekat menyalip, hingga melewati marka tengah. Akibat tabrakan tersebut, tiga orang dilaporkan menjadi korban dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

“Pengendara mencoba mendahului kendaraan di depannya dan masuk ke jalur berlawanan, sehingga bertabrakan dengan sepeda motor dari arah Tenggarong. Hingga saat ini, kondisi korban masih dalam penanganan tenaga medis,” ungkap Kasatlantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli, Senin (9/2/2026).

Kecelakaan tersebut sempat memicu kemacetan panjang selama 15-20 menit, akibat pemberlakuan sistem buka-tutup selama proses evakuasi. Di tengah kemacetan, sempat beredar isu adanya gangguan struktur jembatan. Namun, AKP Ahmad Fandoli dengan tegas membantah spekulasi tersebut.

​”Tidak ada jembatan goyang, yang pasti ketika ada laka lantas di jembatan langsung kami arahkan kendaraan itu tetap jalan,” tegasnya memastikan keamanan struktur jembatan.

Di malam yang sama, kecelakaan juga terjadi di Jalan Poros Samarinda–Tenggarong KM 12. Sebuah sepeda motor yang berboncengan dari arah Samarinda mengalami lepas kendali saat melintasi tikungan tajam. Akibatnya, dua orang korban mengalami luka berat dan kini tengah berjuang dalam perawatan medis.

AKP Ahmad Fandoli mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama saat akhir pekan ketika jumlah kendaraan meningkat.

“Saya mengimbau pengendara diminta untuk mematuhi marka jalan, tidak memaksakan diri untuk mendahului kendaraan lain, serta menjaga kecepatan dalam batas aman, khususnya di jalur poros dan jembatan,” tutup AKP Ahmad Fandoli.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.