TENGGARONG – Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial FY (33), yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka ditangkap setelah terbukti mencuri sebuah kompresor angin di Mess Karyawan PT Sinar Roda Abadi (PT SRA), Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar).
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang merasa keberatan atas hilangnya peralatan kerja milik perusahaan. Tepatnya pada Sabtu (11/04/2026) siang, sekitar pukul 12.40 WITA.
“Saat kejadian, korban sedang bekerja di area tambang dan mendapat kabar dari pemilik mess bahwa kompresor angin miliknya hilang,” ungkap AKP Abdillah Dalimunthe.
Beruntungnya aksi FY terekam jelas oleh kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut, tersangka terlihat mengangkut kompresor curian menggunakan jasa angkutan daring. berupa mobil pikap untuk membawa barang hasil curiannya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka FY menjual barang curian tersebut melalui media sosial Facebook seharga Rp500 ribu, kepada seseorang yang kini masih dalam pengejaran petugas.
”Tersangka memanfaatkan platform media sosial untuk menjual barang hasil curian secara cepat. Kompresor tersebut diambil oleh utusan pembeli yang datang bersama sopir Maxim yang disewa,” jelas Abdillah.
Mendapat laporan tersebut, Tim Garangan bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di Jalan Soekarno Hatta KM 13, Desa Tani Bhakti.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sisa uang hasil penjualan sebesar Rp390 ribu. Tersangka mengaku bahwa sebagian uang penjualannya, yakni sebesar Rp110 ribu, telah ludes digunakan untuk deposit judi online.
”Motifnya untuk kebutuhan ekonomi dan bermain judi online. Dari total Rp500 ribu hasil penjualan, sisa Rp390 ribu yang berhasil kami amankan sebagai barang bukti pengganti,” ujarnya.
Sementara itu, pembeli barang curian tersebut kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran pihak kepolisian.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi



