TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan penjelasan mengenai status hak keuangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Plt Kepala BKPSDM Kukar, Arianto, menegaskan bahwa segala bentuk gaji dan tunjangan sepenuhnya bergantung pada legalitas dokumen, berupa Surat Keputusan (SK).
Hal ini menjawab terkait nasib hak-hak P3K, apabila terjadi pemutusan kontrak atau masa kontrak telah berakhir.
“Nah, kalau sepanjang nanti dia diputus, berarti kan dia sudah berhenti juga kan untuk gajinya diputus juga. Artinya semuanya sesuai dengan kita bayar gaji kalau dia punya legal, punya ini SK kan seperti itu. Kalau dia nggak ada SK-nya kan otomatis tidak dibayarkan,” ungkap Arianto.
Mengenai mekanisme teknis seperti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan perhitungan masa kerja, Arianto menjelaskan bahwa pihaknya akan merujuk langsung pada kesepakatan yang tertuang dalam kontrak kerja masing-masing pegawai.
Terhitung Mulai Tanggal (TMT) akan menjadi patokan dalam menentukan masa berlaku hak-hak keuangan tersebut. “Ya nanti kan kita lihat di kontraknya. Nah, kita lihat di kontraknya, TMT-nya berapa, nanti mereka melengkapi itu persyaratannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa proses perhitungan hak bagi pegawai yang kontraknya berlanjut atau diperpanjang akan disesuaikan dengan linimasa SK sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesinambungan administrasi dan hak pegawai tetap terpenuhi sesuai ketentuan hukum.
“Harusnya kan kita menghitungnya sejak mereka habis kontrak SK mereka yang awal, nanti kita juga terhitungnya mulai SK mereka yang kemarin,” ujarnya.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan seluruh P3K di lingkungan Pemkab Kukar dapat memahami pentingnya kelengkapan administrasi dan legalitas SK, sebagai dasar utama dalam penerimaan hak-hak mereka sebagai pegawai pemerintah.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi



