Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja, Satreskoba Polres Kukar Tangkap 3 Orang Pria

TENGGARONG – Gagalkan peredaran narkotika jenis ganja, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) amankan tiga orang tersangka. Penangkapan ini diungkapkan Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksaruddin Adam, pada Kamis (16/11/2023) kemarin.

Aksaruddin mengungkapkan, tiga orang yang berhasil timnya ringkus adalah ERR (33), PAV (28) dan HPP (35). Dari tangan ketiganya didapati barang bukti berupa 3 kg ganja kering siap edar.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat, yang memberikan informasi bahwa di Jalan Arwana, Kelurahan Timbau, Kukar, terdapat pria yang kerap membawa narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, Aksaruddin  memimpin langsung timnya melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, polisi mencurigai sorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Tersangka yang pertamakali diamankan adalah ERR,” kata Aksarudin.

Akhirnya pada Senin (13/11/2023) malam, EER ditangkap di RT 48 Jalan Maduningrat, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong. Ia diringkus setelah Polisi membuntutinya saat keluar dari rumahnya di Jalan Arwana Blok D, Kelurahan Timbau.

Setelah diamankan dan diinterogasi, EER mengaku menyimpan satu bungkus besar ganja di kediamannya. Barang haram tersebut ia dapatkan dari dua orang rekannya PAV dan HPP.

Berdasarkan keterangan EER, Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap PAV, yang merupakan kurir di salah satu perusahaan jasa ekspedisi di Jalan PM Noor, Sempaja, Kota Samarinda. Dari tangan PAV didapati 1 buah handpone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan EER.

Sedangkan HPP diamankan di Jalan Wahid Hasyim I, Gang Kampus Biru Kelurahan Sempaja Selatan. Dengan barang bukti 1 bungkus besar ganja kering, 1 bungkus sedang ganja kering, 73 poket kecil ganja siap edar.

Kemudian di rumah kontrakannya Jalan Wira Tirta Gang Senggol, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, ditemukan kembali 6 bungkus kecil ganja kering.

“Ketiga pelaku ERR, PAV dan HPP akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 111 Ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Penulis : Ady Wahyudi

Editor : Muhammad Rafi’i