Gagalkan Peredaran 1,4 Kg Sabu Senilai Rp 2,1 Miliar, Polres Kukar Tetapkan 6 Tersangka

TENGGARONG – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam rilis yang digelar pada Kamis (22/1/2026), Polres Kukar berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1.446,31 gram dari 3 tersangka berbeda.

​Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, mengungkapkan bahwa pengungkapan besar ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal selama kurang lebih dua pekan di awal tahun 2026.

Rangkaian pengungkapan berawal pada Minggu (11/1/2026) pukul 15.30 WITA. Tersangka FZ ditangkap di pinggir Jalan Separi Besar, Desa Suka Maju. Polisi menemukan sabu-sabu seberat 101,31 gram yang disembunyikan di dalam bungkus makanan popcorn di saku hoodie miliknya. FZ mengaku diperintah oleh seseorang berinisial T di Samarinda untuk menyerahkan barang tersebut kepada A di Sebulu, dengan sistem jejak atau titik lokasi.

Lanjut pada Sabtu (17/01/2026) sore, tim mengamankan F di Jalan Perjiwa, Tenggarong Seberang. Saat digeledah, ditemukan sabu seberat 263,62 gram yang disembunyikan secara cerdik di dalam bungkus mie instan yang masih berada dalam kardus. Dari interogasi terhadap F, muncul satu nama pemasok besar berinisial G.

Di hari yang sama tim bergerak cepat, langsung melakukan pengembangan ke Kota Samarinda. Sekitar pukul 20.30 WITA, polisi menggerebek sebuah kontrakan di Gang Haji Salman, Kecamatan Sambutan, tersangka G tertangkap tangan sedang membungkus dan menimbang sabu. Polisi menyita 16 bungkus sabu seberat 1.081,38 gram (1,08 kg) beserta alat press dan timbangan digital.

Dari hasil 3 tersangka yang diamankan total seluruh barang bukti sabu seberat 1.446,31 gram atau 1,4 kg tersebut diperkirakan bernilai sebesar Rp2,1 miliar. Dengan penggagalan ini, Polres Kukar mengklaim telah berhasil menyelamatkan sekitar 7 ribu jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Saat ini para tersangka telah kami amankan beserta barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, sepeda motor Yamaha NMAX, uang tunai jutaan rupiah, serta alat komunikasi,” ungkap Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncti UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 2 miliar.

Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar menegaskan bahwa kasus narkotika mendominasi jumlah tahanan di Polres Kukar saat ini. Ia mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak tergiur iming-iming upah besar sebagai kurir.

​”Jangan pernah tergiur dengan imbalan besar untuk mengantar barang haram tersebut, mari kita jaga masyarakat kita. Jika mengetahui ada peredaran gelap narkotika, segera lapor ke Polres Kukar, kami pastikan akan segera ditindaklanjuti,” tutup Kapolres Kukar.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.