Foto : Kepala Inspektorat Kukar, Heriansyah. (Shavira Ramadhanita/RadarKukar) Kondisi Geografis Jadi Kendala Pengawasan Dana Desa Secara Maksimal

TENGGARONG – Kepala Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Heriansyah, mengungkapkan sejumlah kendala besar yang dihadapi pihaknya dalam melakukan pengawasan keuangan desa. Kendala utama tersebut adalah faktor geografis Kukar yang sangat luas dan keterbatasan jumlah auditor.

​Heriansyah menjelaskan bahwa pengawasan di Kukar menjadi sangat menantang mengingat luas wilayah kabupaten yang mencapai 28.000 km, dengan desa yang tersebar di 18 kecamatan.

​”Pertama, kalau kita melihat Kukar itu cukup luas, 28.000 km persegi wilayah Kukar, desa kita tersebar 18 kecamatan. Kemudian yang kedua juga terbatasnya juga tenaga dari pihak auditor dan PPUPD dari Inspektorat. Ini juga menjadi salah satu hambatan,” ungkap Heriansyah.

Meskipun menghadapi tantangan tersebut, Heriansyah menegaskan bahwa hal tersebut tidak mematahkan semangat Inspektorat. Pihaknya terus mendorong konsep pengawasan bergerak, untuk memastikan transparansi penggunaan dana desa tetap berjalan maksimal.

Terkait temuan di lapangan, Heriansyah membenarkan adanya kasus penyalahgunaan dana. “Ya ada beberapa desa yang itu telah menyalahgunakan terkait dengan penggunaan dana ADD (Alokasi Dana Desa) dan APD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa),” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kasus-kasus penyalahgunaan tersebut sudah ditindaklanjuti secara hukum. “Dan itu sudah kita proses, sudah ditangani oleh pihak APH, baik itu dari kepolisian maupun dari kejaksaan. Bahkan ada yang sudah berproses, proses mitigasi ke tengah kita,” tambahnya.

Lebih lanjut, Heriansyah menyebut bahwa temuan penyalahgunaan dana ini sebagian besar terjadi di desa-desa wilayah ulu atau daerah terjauh, salah satunya adalah di Kecamatan Tabang.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.